Polres Nganjuk Ringkus 21 Tersangka Narkoba Selama Ramadan
NGANJUK, FaktualNews.co – Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk menangkap 21 orang tersangka kasus Narkoba selama bulan Ramadan. Seluruh tersangka ini merupakan pelaku penyalahguna Narkoba dari 17 kasus yang diungkap polisi.
Dari total 21 tersangka, ada 14 orang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Sedangkan 7 tersangka untuk kasus Obat Keras Berbahaya (Okerbaya).
“Kebanyakan mereka (tersangka, red) berstatus pengedar,” kata Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Pratama, Sabtu (22/5/2021).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni sabu-sabu dengan berat kotor 10,65 gram, 4.846 butir Pil dobel L dan uang tunai senilai 2.416.000. “Seluruh barang bukti masih kami simpan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” lanjut Harvi.
Para tersangka dengan kasus sabu akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat 1 UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara untuk para tersangka dengan kasus Okerbaya, dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI No.36 tahun 2009 tantang Kesehatan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun.