MOJOKERTO, FaktualNews.co-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto belum menetapkan nominal sanksi denda terhadap pihak dua gedung yang melanggar protokol kesehatan (prokes) saat menjadi tempat acara wisuda SMA yang dibubarkan Satgas Covid-19 beberapa waktu lalu.
Dua gedung itu, masing-masing aula Hotel Ayola di Jalan Benteng Pancasila, yang digunakan SMA daerah Wringinanom, Kabupaten Gresik dan gedung pertemuan Astoria berlokasi di jalan Empunala, Kecamatan Magersari yang digunakan SMAN 1 Puri, Kabupaten Mojokerto.
Kabid Tantrib Satpol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto mengatakan, untuk sementara sanksi yang dikeluarkan berupa pencabutan Sertifikat Layak Operasional (SLO) dan penyegelan dua gedung itu. Sehingga dua gedung itu dilarang ditempati acara.
Sedangkan untuk sanksi denda, pihaknya masih berkoordinasi dengan Satpol PP Provinsi Jatim terkait tarif denda dan sanksi lainnya.
“Kita masih berkoordinasi dengan Satpol PP Jatim terkait hal ini, kalau nanti bisa menggunakan Pergub ya kita pakai Pergub,” katanya saat dikonfirmasi FaktualNews.co di kantor Satpol Kota Mojokerto, Senin (25/05/2021).
Dua kegiatan wisuda itu dihadiri oleh ratusan wisudawan dan wisudawati di sekolah tersebut. Di lokasi, sebagian yang hadir tidak mematuhi prokes seperti tidak bermasker dan tidak menjaga jarak.
Meski demikian, pelanggaran prokes ini dibebankan kepada pengelola gedung dan penyelengara atau penanggung jawab acara wisuda.
“Penyebabnya kan yang menyelanggarakan, jadi tidak mungkin kita menindak berapa ratus orang yang ada di situ, sehingga kita bebankan kepada pengelola tempat dan penanggungjawab acaranya,” jelas Fudi.
Untuk penanganan kasus ini, Satpol PP Kota Mojokerto melakukan penyelidikan terkait pelanggaran prokes sesuai Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 47 dan 55 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur (Jatim) Nomor 53 Tahun 2020 yang menjelaskan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan ketertiban umum telah direvisi menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Dalam Perwali Kota Mojokerto dan Pergub Jatim disebutkan, warga atau tempat usaha yang melanggar prokes akan mendapatkan sanksi, salah satunya berupa denda.
Selain denda administratif, ada sanksi lain berupa teguran lisan, paksaan pemerintah dengan membubarkan kerumunan dan penyitaan KTP, serta kerja sosial.
Adapun denda pelaku atau pengelola usaha dalam Pergub Jatim tarifnya mulai Rp 500 ribu hingga Rp 25 juta. Sedangkan di dalam Perwali Kota Mojokerto tidak diatur besaran tarif dendanya.
Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota juga melakukan pendalaman dan penyidikan terkait dengan kasus tersebut berkenaan dengan UU Karantina Kesehatan.
Kasatreskrim Polresta Mojokerto, Iptu Hari Siswanto menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih lakukan pemeriksaan terhadap 38 orang yang terdiri dari pengelola dua gedung dan panitia beserta kepala sekolah dua sekolah tersebut.
“Mereka yang masih kita periksa lanjutan yakni, sebanyak 38 orang yang diduga sebagai anggota panitia penanggungjawab penyelenggara acara,” katanya.
Diketahui, Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kota Mojokerto membubarkan acara wisuda kelulusan di dua tempat tersebut lantaran satu lokasi yakni pihak kepanitiaan SMAN 1 Wringinanom, Kabupaten Gresik yang menggelar acara di gedung pertemuan Emerald Ayola Hotel, Kota Mojokerto pada 19 Mei 2021.