FaktualNews.co

Gelapkan Arisan Rp 1 M, Perempuan di Mojokerto Ini Mengaku buat Beli Mobil dan Bangun Rumah

Kriminal     Dibaca : 941 kali Penulis:
Gelapkan Arisan Rp 1 M, Perempuan di Mojokerto Ini Mengaku buat Beli Mobil dan Bangun Rumah
FaktualNews.co/lutfi hermansyah
Tarmiati memakai baju tahanan warna orange di Mapolres Mojokerto, Senin (24/05/2021).

MOJOKERTO, FaktualNews.co-Tarmiati alias Mia (42), warga Dusun /Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto ditangkap polisi karena diuga menggelapkan uang Rp 1 miliar milik ratusan peserta arisan fiktif yang diadakannya.

Ibu rumah tangga ini terjerat perkara tindak pidana penipuan atau penggelapan dalam pasal 378 KUHP Juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun penjara.

Di kantor polisi, Tarmiati mengaku, menggelar arisan sejak 2014. Untuk menarik banyak peserta, pada 2018 ia membangun rumah belakang 2 lantai dengan menghabiskan uang Rp 450 juta. Sumber dananya diambil dari uang arisan tersebut.

Hal itu ia lakukan untuk agar peserta arisan mengetahui bisnis arisan yang dilakukannya berhasil.

Namun, pada 2020 bisnis arisannya mulai bermasalah. Dia tidak bisa mengembalikan dan membayar penuh uang peserta arisan melalui ketua kelompok.

Pelaku berutang kepada ketua kelompok dan beberapa orang, bahkan ia juga menggadaikan BPKB kendaraan dan sertifikat rumah kepada bank untuk menanggulangi terlebih dahulu dan menjajikan akan mengembalikan secepatnya.

“Uang arisan 2020-2021 murni saya pakai buat membayar utang dan untuk menutupi kekurangan pembayaran kepada peserta arisan,” katanya dalam konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin (24/05/2021).

Ia mengungkapkan, total uang peserta arisan yang digelapkan kurang lebih Rp 1 miliar, yang ia pergunakan untuk membayar angsuran mobil, motor, kebutuhan sehari-hari, dan membayar utang.

“Buat nyicil utang. Kalau bangun rumah itu tahun 2018, kurang lebih habis Rp 400 juta,” ungkap perempuan kelahiran Malang itu.

Ia mejelaskan, mulanya ia mempromosikan bisnis arisan itu dengan cara menyebar brosir saja kepada ketua kelompok. Total kelompok sebanyak 20 dengan 400 orang peserta arisan.

Setiap peserta wajib menabung satu minggu satu kali selama 46 minggu melalui ketua kelompok. Namun uang yang masuk kepada dirinya melalui ketua kelompok hanya yang 45 minggu.

Sementara minggu yang terakhir untuk ketua kelompok sebagai bonus menagih atau menarik arisan dari anggota.

“Tapi untuk 2021, karena saya tidak bisa memberikan sesuai yang ada di dalam brosus, semua kelompok tidak mendapatkan,” terang Mia, sapaan akrabnya.

Mia menyebut, awal menggelar arisan pada 2014 tidak pernah bermasalah. Baru di tahun 2021 yang bermasalah.

Sambil menangis ia meminta maaf kepada seluruh korban penipuan yang ia lakukan. Dia mengataku telah berusaha mencari pinjaman untuk segara melunasi. Namun hingga jatuh tempo dirinya tak kunjung menemukan pinjaman.

“Saya tidak bisa karena sudah terlilit utang terlalu banyak. Saya minta maaf kepada orang-orang yang mengikuti arisan dan kepada keluarga karena sudah membikin malu,” katanya.

Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander menerangkan, Unit Reskrim Polsek Ngoro bekerja sama dengan Resmob Polres Mojokerto melakukan panangkapan pelaku setelah mendapat laporan dari perwakilan korban pada 15 April 2021.

“Tim melakukan pengejaran pelaku ke Kabupaten Sragen Jawa Tengah. Akhirnya pelaku tertangkap pada 18 Mei 2021 di rumah kontrakannya di wilayah Kecamatan Sidoharjo, Sragen,” terannya.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 19 buku tabungan, 3 buku tulis catatan arisan, 3 brosus arisan, 1 unit mobil Avanza warna hitam dengan nopol S 1481 NI, 1 Unit mobil pikap Mitsubishi Colt warna hitam dengan plat nomor S 8587 RA.

Kemudian uang senilai Rp. 21 Juta, 1 buku tabungan BNI, 1 kartu ATM BNI, 1 buku tabungan BCA, 1 kartu ATM BCA, 1 buku tabungan BRI, dan kartu ATM BRI.

Donny menyampaikan, pihaknya saat ini membuka posko laporan di Polsek Ngoro untuk korban penipuan yang dilakukan Tarmiati ini. Dia mengimbau jika ada korban untuk segara melapor.

“Kami persilakan kepada korban untuk melaporkan ke posko dengan membawa barang bukti tentunya,” tandasnya.

Seperti diketahui, ratusan ibu rumah tangga menjadi korban penipuan arisan paket lebaran fiktif itu. Yang menjadi korban penipuan merupakan warga Desa Kembangsari dan Lolawang, Kecamatan Ngoro. Diperkirakan masih ada korban di desa lain.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags