Pendidikan

PTM di Kabupaten Mojokerto Dimulai, Siswa SD/SMP Dilarang Bawa Bekal Makanan

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Para siswa SD dan SMP di Kabupaten Mojoketo dilarang membawa bekal makan selama Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah. Kebijakan itu menyusul pelaksanaan PTM sekolah di bawah nangungan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto dimulai sejak hari ini (24/05/2021),

Pelaksanaan PTM tersebut berdasar Surat Keputusan Bersama 4 Menteri (Mendikbud, Mendagri, Menkes, Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

“Waktu pembelajaran sangat pendek, sehingga anak-anak tidak diperbolehkan membawa bekal. Intinya yang penting anak-anak bisa sekolah,” kata Bupati Mojokerto, Ikfina Fatmawati usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di SDN 02 Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Selain itu, pihaknya juga memutuskan untuk menutup kantin sekolah dan melarang siswa jajan. Dikhawatirkan nantinya akan ada kerumunan jika mereka pergi makan di luar atau di kantin.

PTM masuk dengan sistem shift maksimal 50 persen dari jumlah rombel peserta didik tiap jenjang.

Adapun shift 1 dibagi menjadi setengah, yakni rombel kelas 1-6 atau kelas 7-9 masuk sekolah pada Senin, Rabu dan Jumat, dan belajar di rumah pada Selasa, Kamis dan Sabtu. Selanjutnya, shift 2 dari rombel kelas 1-6 atau kelas 7-9 masuk sekolah pada Selasa, Kamis dan Sabtu, dan diteruskan belajar di rumah pada Senin, Rabu dan Jumat.

Sedangkan untuk alokasi waktu per jam pelajaran 25 menit untuk SMP 6 hari kerja (kelas 7 masuk pukul 07.00-10.20, kelas 8 pukul 07.30-10.50, kelas 9 pukul 08.00-11.20).

Alokasi waktu per jam pelajaran 20 menit untuk SD 6 hari kerja (kelas I-III masuk pukul 07.00-09.15, kelas IV-VI pukul 07.30-10.30.

PTM dimulai setelah Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) SD-SMP sudah divaksin. Namun, PTK sekolah dibawah naungan Kemenag belum keseluruhan menerima vaksin.

“Untuk sekolah dibawah Kemenag, tinggal 40 persen yang belum melaksanakan divaksin, karena vaksin dari pemerintah provinsi tidak diterima dalam jumlah banyak. Datang bertahap ya,” ujar Ikfina.

Tak hanya PTM, Ikfina menjelaskan, sekolah juga wajib melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Hal itu sebagai langkah antisipasi orang tua murid tidak memberikan izin untuk berangkat ke sekolah.

“Tidak masalah kalau orang tua tidak mengizinkan, kita tidak boleh memaksa karena ada PJJ dan sekolah wajib melaksanakan PJJ. Sehingga tidak ada anak kita yang tidak mendapatkan pelajaran,” jelas

Ditambahkannya, piahaknya akan melakukan pantauan PTM dengan melibatkan posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Jika ada lembaga pendidikan yang tidak memenuhi syarat dan teknis yang sudah dibuat untuk melaksanakan PTM maka akan dipertimbangkan.

“Untuk tingkat SMP dilakukan Posko PPKM Mikro tingkat kecamatan, untuk SD kebawah dilakukan oleh Posko PPKM Mikro tingkat kecamatan bekerjasama dengan Posko PPKM Mikro tingkat desa ,” ungkap Ikfina.