BANYUWANGI, FaktualNews.co – Madi (38) yang baru tinggal beberapa bulan di Dusun Krajan, Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Kabupaten Banyuwangi tega membacok istrinya, Istikomah (36) berulang kali pada Senin (24/5/2021) petang.
Sang istri harus dilarikan ke Puskesmas Singojuruh untuk mendapat pertolongan akibat luka di bagian tengkuk, kepala bagian kanan, bahu bagian kanan dan kiri, serta pada pergelangan tangan bagian kanan dan pinggul bagian kanan.
Di hadapan wartawan Madi yang tercatat sebagai warga Dusun Talangsari Desa Muara Merang, Kecamatan Banyu Lenyir, Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan tersebut mengaku saat itu dia mendadak cemburu karena tahu istrinya habis meminta pijat kepada seorang lelaki.
“Istri waktu itu pijat kepada laki laki lain” katanya (25/5/2021).
Cemburu Madi semakin mendidih ketika dia melihat istrinya mandi di sungai sehabis pijat. Sepulang dari mandi itulah dia membacok istrinya.
Berita sebelumnya:
• Terbakar Cemburu, Suami di Banyuwangi Bacok Istri
“Setelah pijat istri mandi di sungai. Sepulangnya mandi saya ambil golok dan langsung membacoknya,” kata Madi.
Usai ditangkap, Madi kepada Kapolsek Singojuruh Iptu Abdul Rohman mengaku bahwa pelaku trauma ketika tinggal di Palembang dengan istrinya.
“Rasa cemburu itu muncul dan memicu amarahnya kemudian melakukan penganiayaan (pembacokan). Mereka tinggal di Banyuwangi 3 bulan ini. Waktu tinggal di Palembang pelaku juga sering memukuli korban,” imbuhnya.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, akibat perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP ancaman hukumab 5 tahun penjara Jo Pasal 2 UU RI Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara..