Peristiwa

Dangdutan di Ultah Warga Mojokerto Dibubarkan Polisi

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Peraayaan ulang tahun (Ultah) warga Dusun Sanggrahan, Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto dibuburkan polisi, Senin (24/05/2021) malam.

Kapolres Mojokerto, AKBP Donny Alexander mengatakan, Kapolsek Sooko mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan orkes, dalam rangka ulang tahun.

Sekitar pukul 21.00 WIB, jelas Donny, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sooko, Ipda Abdul Wahib dan Kanit Intel Polsek Sooko, Aiptu Abdul Munif melakukan pembubaran terhadap acara yang digelar di rumah Suyono tersebut.

“Kegiatan orkes dangdut itu tanpa izin. Kemudian Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim dan Kanit Intel beserta piket untuk mendatangi lokasi kegiatan dan menghentikan kegiatan,” katanya, Selasa (24/05/2021).

Donny menuturkan, di lokasi kegiatan orkes Kanit Reskrim dan Kanit Intel menemui yang punya hajat untuk menghentikan kegiatan. Keduanya menjelaskan kepada yang punya hajat bahwa selama pandemi covid 19 kegiatan bentuk hiburan dilarang oleh pemerintah

“Kegiatan berhenti selanjutnya penanggung jawab atau yang punya hajat diminta datang ke Polsek Sooko untuk dimintai keterangan terkait kegiatan yang dilaksanakan,” terang Donny.

Tidak ada gejolak massa saat kegiatan orkes dangdut tersebut dibubarkan polisi.