Hukum

Pelanggaran Prokes di Jember, Polres Ungkap 6 Kasus dan Tetapkan 4 Tersangka

JEMBER, FaktualNews.co-Polres Jember mengungkap 6 kasus pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) selama masa Pandemi Covid-19 dari tahun 2020 sampai 2021. Polisi sementara menetapkan 4 tersangka dari beberapa kasus yang berbeda.

Untuk penetapan tersangka lain masih akan dilakukan polisi, karena ada beberapa kasus yang masih dalam penyelidikan dan pendalaman kasus.

“Kita menetapkan 4 orang tersangka, yakni 3 dari KMJ (Koalisi Masyarakat Jember) dan 1 dari kegiatan keagamaan di (Kecamatan) Tanggul,” kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat konferensi pers di Mapolres Jember, Selasa (25/5/2021).

Terkait penetapan tersangka itu, Yogi menjelaskan, Polres Jember melakukan penyelidikan dan pendalaman kasus sebelumnya.

“Untuk penetapan 3 tersangka kasus pertama, terjadi pada 23 Desember 2020 lalu, pada unjuk rasa di depan Kantor Pemkab Jember, yang diduga melanggar protokol kesehatan dengan mengumpulkan massa 500 orang. Polisi menetapkan 3 tersangka berinisial JM, ME, dan MFR warga Jember,” jelasnya.

Kemudian, sambungnya, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan sudah P21 (lengkap), dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya pada tahap kedua.

Terkait penetapan 3 orang tersangka itu, kata Yogi, pelaku sebagai korlap aksi saat kejadian.

“Padahal sebelumnya, Polres Jember sudah bersurat untuk tidak melakukan aksi tersebut. Tetapi tersangka tetap melaksanakan kegiatan tersebut. Sehingga polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan itu,” katanya.

Kemudian, untuk kasus pelanggaran Prokes kedua, kata Yogi, terjadi di Desa Banjarsari, Kecamatan Bangsalsari.

“Kegiatannya dugaan mengumpulkan massa dan tidak menerapkan protokol kesehatan. Berkaitan dengan kasus tersebut kita temukan pelanggaran protokol kesehatan, dari pengaduan masyarakat. Yang diduga dilakukan oleh AE dan dalam penyelidikan polisi,” katanya.

Untuk kasus pelanggaran Prokes Covid-19 Ketiga, kata Yogi, yakni kegiatan pengumpulan ribuan orang di wilayah Kecamatan Wuluhan.

“Yakni kegiatan battle sound di Kecamatan Wuluhan. Berkaitan dengan kasus itu, dilakukan penggalangan massa dan penyelidikan di Mapolsek Wuluhan. Untuk yang kami amankan total 7 truk dan beberapa sound system, juga alat bukti lain, karena kesalahannya mengumpulkan massa banyak tanpa protokol kesehatan,” tegasnya.

Kemudian, kata Yogi lagi, yakni dua kasus pengumpulan massa di wilayah Kecamatan Jenggawah dengan adanya kegiatan keagamaan dan lomba adu ketangkasan.

“Yakni pengumpulan massa dengan kondisi zonasi tidak memungkinkan dilakukan kegiatan. Susah penerapan protokol kesehatan. Yakni kegiatan keagamaan, dan perlombaan burung dara. Ini masih penyelidikan, berkaitan dengan panitia penyelenggara, karena diduga tidak menerapkan protokol kesehatan,” ulasnya.

Keempat, terkait dua kasus kegiatan keagamaan yang diduga dilakukan di wilayah Kecamatan Tanggul.

“Yang (dinilai) Juga melanggar undang-undang kekarantinaan kesehatan dan penyebaran penyakit menular, sementara masih pendalaman kasus,” katanya.

Secara rinci Yogi menjelaskan, yakni sekitar awal Januari 2021 perihal kegiatan keagamaan, yang menetapkan seorang tersangka selaku panitia kegiatan yang dilakukan di Kecamatan Tanggul.

“Yakni menetapkan tersangka berinisial SF seorang perempuan usia 39 tahun di Jember. Dengan Modus operandi, Wanita ini selaku panitia dalam kegiatan keagamaan. Sehingga polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.

Kemudian terakhir adalah terkait kegiatan pengumpulan massa yang terjadi beberapa hari lalu, yakni kegiatan keagamaan doa bersama bagi seorang ulama besar yang juga digelar di Kecamatan Tanggul.

“kita masih mendalami tentang dugaan kegiatan pengumpulan massa banyak di daerah (Kecamatan) Tanggul beberapa hari lalu, (polisi) masih melakukan pendalaman. Karena indikasi ada, (dengan) tidak diterapkannya protokol kesehatan,” ujarnya.

Lebih lanjut Yogi menjelaskan, terkait penetapan 4 orang tersangka dari 6 kasus dugaan pelanggaran prokes Covid-19 di wilayah hukum Kabupaten Jember itu. Diketahui melanggar Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Wabah Penyakit Menular.

“Yakni Pasal 216 KUHP Pasal 93 ayat 1 junto Pasal 9 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 6 Tahun 2018, dan UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Wabah Penyakit Menular. Dengan ancaman hukuman kurungan 1 tahun penjara,” tegasnya.

“Karena ancaman 1 tahun, tersangka juga dikenai wajib lapor,” sambungnya. Sembari menunggu proses lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri.

Perlu diketahui, selain barang bukti yang sudah diungkapkan oleh Yogi, barang bukti lain yang diamankan polisi terkait 6 kasus dugaan pelanggaran Prokes Covid-19 di Jember itu. Diantaranya, dua ekor burung dara yang digunakan lomba ketangkasan, 3 buah HT (Handytalkie), beberapa lembar kertas rekapitulasi lomba ketangkasan burung dan beberapa lembar kupon kegiatan yang mengumpulkan massa.

“Dari kasus ini kita himbau masyarakat untuk menahan diri. Karena tidak ada jaminan panitia bisa melakukan penerapan protokol kesehatan (saat dilakukan pengumpulan massa) Jadi kita harapkan agar masyarakat paham akan penyebaran dari Covid-19 ini, karena dikhawatirkan penyebaran virus ini di Kabupaten Jember,” pungkasnya.