FaktualNews.co

Plt Bupati dan Sekda Nganjuk Tak Hadiri Paripurna DPRD, Diduga karena Diperiksa Bareskrim

Peristiwa     Dibaca : 804 kali Penulis:
Plt Bupati dan Sekda Nganjuk Tak Hadiri Paripurna DPRD, Diduga karena Diperiksa Bareskrim
FaktualNews.co/romza
Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi saat meninjau lokasi Konfercab NU, Sabtu (22/05/2021)

NGANJUK, FaktualNews.co – Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk Muhammad Yasin  tidak menghadiri rapat paripurna tentang Laporan Keteranagn Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Nganjuk tahun 2020 di kantor DPRD setempat, Selasa (25/05/2021).

Keduanya tidak hadir dalam rapat paripurna diduga sedang diperiksa penyidik Bareskrim Polri terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (NRH), Minggu (09/05/2021) lalu.

Dalam rapat paripurna ini, Marhaen Djumadi diwakili Heni Rochtanti, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Nganjuk.

Sehingga Heni yang menerima berkas materi rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Nganjuk terkait LKPJ Bupati Nganjuk tahun 2020.

Usai rapat paripurna, Heni mengaku mendengar kabar Marhaen dan Yasin diperiksa penyidik Bareskrim Polri. Namun tidak tahu tempatnya di mana.

“Dengar-dengarnya seperti itu, tapi pastinya nggak tahu. Jadi kami tidak bisa memberikan jawaban yang pasti beliau (Marhaen dan Yasin) di sini, di sini,” katanya kepada sejumlah awak media di DPRD Nganjuk.

Saat ditanya alasan Marhaen dan Yasin tidak bisa hadir dalam rapat paripurna ini, Heni hanya menyampaikan dirinya tidak diberi tahu.

“Kami tidak tahu (kenapa Marhaen dan Yasin tidak hadir), kami hanya diberi kewenangan pendelegasian untuk hadir di sini,” lanjutnya.

Ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono dikonfirmasi terkait ketidakhadiran Plt Bupati Nganjuk menjelaskan, Plt Bupati Nganjuk dan Sekda sudah menyampaikan izin tidak bisa hadir karena ada kegiatan luar.

“Pak Plt (Marhaen), Pak Sekda (Yasin) izin tidak bisa hadir. Tadi saya tanya alasannya, tapi (Marhaen) tidak menjelaskan rinci, katanya ada kegiatan luar yang tidak bisa diwakilkan,” ujar Tatit.

Sementara itu, dilansir dari tempo.co, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa 24 orang sebagai saksi dalam kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang menyeret sang bupati, Novi Rahman Hidayat.

“Pemeriksaan saksi dari Nganjuk dilaksanakan di Mapolres Nganjuk. Ada 24 saksi yang diperiksa dari Selasa, 25 Mei sampai dengan Jumat, 28 Mei, terkait dengan pengisian jabatan di Pemerintah Kabupaten Nganjuk,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjend Rusdi Hartono, Selasa (25/05/2021).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah