FaktualNews.co

Pandemi Covid-19, Kejari Nganjuk Sidangkan 13 Perkara dengan 20 Terdakwa secara Daring

Event     Dibaca : 611 kali Penulis:
Pandemi Covid-19, Kejari Nganjuk Sidangkan 13 Perkara dengan 20 Terdakwa secara Daring
FaktualNews.co/Istimewa
Tangkapan layar video persidangan di PN Nganjuk yang digelar secara daring.

NGANJUK, FaktualNews.co – Situasi pandemi Covid-19 yang belum berakhir mengharuskan kerumunan dihindari supaya bisa mencegah penyebaran virus tersebut.

Hal itu pula yang melatarbelakangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk melaksanakan sidang 13 tersangka dengan 20 terdakwa dalam sehari pada Selasa (25/05/2021) secara daring atau online.

Sidang online ini terdiri dari beragam perkara pidana umum. Sedangkan pelaksanaanya dimulai pukul 11.00 WIB hingga selesai.

Adapun perkaranya ada 13 dengan 20 terdakwa. Sidang ini dilaksanakan di tiga tempat berbeda yakni Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Kejari Nganjuk dan Rutan Kelas II-B Nganjuk.

“Adapun salah satu perkara sidang tanggal 25 Mei 2021 adalah sidang perkara judi online dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Dicky Andi Firmansyah, Kasi Intelijen Kejari Nganjuk, Rabu (26/05/2021).

dalam siding ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 1 (satu) orang saksi yaitu saksi penangkap Wirantohardi dengan jaksa penuntut umum Sri Hani. Sementara majelis hakim yang memimpin sidang yakni Chita Cahyaningtyas, Triu Artanti, dan Feri Deliansyah.

Salah satu terdakwa atas nama WTM dalam sidang ini melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP tentang judi. Yakni dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.

“Barang bukti yang di sita antara lain HP oppo wrna merah, Uang tunai sebesar Rp 400,000,- Kartu ATM bri, 1 Slip Bukti Transfer,” ujar Dicky.

Selama pelaksanaan sidang ini diterapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Jaksa, saksi, maupun terdakwa diwajibkan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.

Dicky memastikan, selama pandemi Covid-19 masih belum selesai pihaknya tetap berkomitmen untuk mengikuti pelaksanaan sidang perkara secara online. Sebab, pihaknya mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan menghindari kerumunan dan membatasi interaksi.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh
Tags