SURABAYA, FaktualNews.co-Kusmunandar (60), warga Surabaya, yang bekerja sebagai tenaga sekuriti alias Satpam di lapangan futsal kawasan Jalan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, ditangkap polisi karena diduga mencabuli gadis usia 13 tahun.
Guna melancarkan aksinya, tersangka mengancam korban akan mengirim guna-guna dan membuat alat kelamin korban kesakitan.
Dugaan perbuatan tersangka sudah dilakukan 30 kali. Dalam pemeriksaan polisi, tersangka mengaku ulahnya dilakukan untuk memenuhi hasrat birahinya.
Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha menyebutkan, tersangka ini merupakan tetangga korban.
“Dia mengajak korban melakukan persetubuhan di toilet restoran di wilayah Surabaya,” kata Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Ambuka Yudha, saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (27/5/2021).
Wakasat Reskrim juga mengatakan, selain dengan ancamana mengirim guna-guna, tersangka juga memberi uang kepada korban Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu. Ulah tersangka terhadap korban ini dilakukan sejak April 2019 hingga 13 Mei 2021.
“Akibat perbuatannya, tersangka diringkus anggota Unit PPA Surabaya,” lanjutnya.
Kusmunandar (tersangka), mengaku melakukan persetubuhan karena untuk memenuhi kebutuhan hasratnya. “Saya melakukan persetubuhan ini karena saya suka kepada korban,” kata tersangka.
Kini tersangka dijebloskan sel tahanan Mapolrestabes Surabaya. Oleh penyidik tersangka dijerat Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016.
Tentang penetapan peraturan penganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.