JOMBANG, FaktualNews.co – Tersangka penyelundup sabu-sabu dalam cabai ke Lapas IIB Jombang, AR, ternyata baru enam bulan keluar dari Lapas. Sebelumnya dia divonis 1 tahun terkait kasus peredaran pil koplo.
Pria warga Desa Sambong, Kecamatan/Kabupaten Jombang itu harus kembali mendekam di penjara setelah aksi penyelundupan sabu-sabu yang dia lakukan pada Selasa (25/5/2021)terbongkar.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochammas Mukid mengatakan, AR sebelumnya ditangkap sekitar 1,5 tahun yang lalu karena kasus peredaran pil dobel L. Dia kemudian divonis 1 tahun penjara dan menjalani hukuman di Lapas Jombang.
“Baru keluar bui sekitar 6 bulan lalu, sekarang tertangkap lagi kasus penyelundupan cabai berisi sabu-sabu ini,” ungkap Mukid, Kamis (27/5/2021).
Saat ini AR harus menjalani proses hukum setelah penyelundupan sabu-sabu di Lapas kelas IIB Kabupaten Jombang yang dia lakukan digagalkan oleh petugas pemeriksaan pada Selasa (25/5/2021).
Petugas pemeriksaan, sekitar pukul 10.30 WIB hari itu memeriksa barang bawaan AR yang hendak dikirimkan kepada salah satu narapidana berinisial DK.
Berita sebelumnya:
• Penyelundupan Sabu-sabu dalam Cabai Digagalkan Petugas Lapas Jombang
Dalam pemeriksaan tersebut petugas mendapati sekitar 6 gram sabu-sabu dalam 18 cabai yang sedianya akan dikirim ke narapidana berinisial DK.
Kepala Lapas Klas IIB Jombang, Mahendra Sulaksana mengatakan, selain cabai, AR juga membawa beberapa jenis makanan lain, berupa nasi dan lauk pauk.
Saat diperiksa satu per satu, jelas Mahendra Sulaksana, petugas curiga dengan salah satu cabai yang terkelupas.
Setelah dibuka ternyata di dalamnya terdapat plastik berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu. Pemeriksaan selanjutnya, ternyata bungkusan serupa ditemukan petugas pada belasan cabai lainya.