JOMBANG, FaktualNews.co – Penyelundupan sabu-sabu di Lapas kelas IIB Kabupaten Jombang kembali digagalkan oleh petugas pemeriksaan pada Selasa (25/5/2021).
Petugas pemeriksaan, sekitar pukul 10.30 WIB hari itu memeriksa barang bawaan seorang pembesuk berinisial AR, warga Sambong, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
Dalam pemeriksaan tersebut petugas mendapati sekitar 6 gram sabu-sabu dalam 18 cabai yang sedianya akan dikirim ke narapidana berinisial DK.
Kepala Lapas Klas IIB Jombang, Mahendra Sulaksana mengatakan, selain cabai, AR juga membawa beberapa jenis makanan lain, berupa nasi dan lauk pauk.
Saat diperiksa satu per satu, jelas Mahendra Sulaksana, petugas curiga dengan salah satu cabai yang terkelupas. Setelah dibuka ternyata di dalamnya terdapat plastik berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu. Pemeriksaan selanjutnya, ternyata bungkusan serupa ditemukan petugas pada belasan cabai lainya.
“Petugas kami juga curiga melihat gelagat tersangka yang bingung dan kemudian kami amankan beserta barang buktinya,” ujarnya, Kamis (27/5/2021).
Melihat hal tak lazim ini, Lapas Jombang lantas berkoordinasi dengan Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
“Kami sudah koordinasi dengan Polres Jombang dan diperiksa barang buktinya memang sabu-sabu,” tandasnya.
Polisi pun menggelar rekonstruksi untuk mengetahui bagaimana modus dan cara tersangka melakukan penyeludupan itu.
AR digelandang ke Lapas Klas II Jombang. Kedua tangannya diborgol, berbaju tahanan dan memakai penutup wajah.
Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid mengatakan, dalam pemeriksaan AR mengakui bahwa dirinya diminta oleh DK untuk mengambil paket dari seseorang di sekitar jalan yang ada di wilayah Kelurahan Kaliwungu Jombang.
“AR sendiri mengakui mengetahui isi paket itu adalah sabu-sabu. Setiap cabai berisi antara 0,2 sampai 0,3 gram total sekitar 6 gram,” ungkap Mukid.
Mukid juga mengatakan, sejauh ini status AR merupakan kurir yang mengaku baru satu kali menyelundupkan narkoba ini ke dalam Lapas Jombang, sedangkan DK sebagai pengendalinya.
“Besok akan kami lakukan pemeriksaan untuk DK, tersangka akan kami jerat dengan pasal 114,112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkasnya.