FaktualNews.co

Dugaan Korupsi Pasar Balung Jember, Polisi Geledah Kantor UKPBJ

Kriminal     Dibaca : 505 kali Penulis:
Dugaan Korupsi Pasar Balung Jember, Polisi Geledah Kantor UKPBJ
FaktualNews.co/istimewa
Unit Tipikor Polres Jember saat melakukan penggeledahan Kantor UKPBJ.

JEMBER, FaktualNews.co-Terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Rehab Pasar Balung, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Jember menggeledah Kantor Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemkab Jember.

Penyidikan itu merupakan lanjutan penyidikan sekitar Maret 2021 lalu. Saat itu polisi sudah cek lokasi setelah status kasusnya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Kala itu Unit Tipikor Polres Jember berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, atas dasar laporan masyarakat ada indikasi dugaan korupsi dalam pengerjaan Pasar Balung itu.

Sehingga Yogi memerintahkan, unit Tipikor memeriksa dan menggeledah kantor UKPBJ Pemkab sebagai pelaksana dan pemegang tender proyek.

“Dari hasil penggeledahan didapatkan dokumen-dokumen terkait penawaran lelang milik PT pemenang lelang. Setelah didalami pemenang lelang dalam mengajukan persyaratan diduga memalsukan dokumen,” kata AKP Komang saat dikonfirmasi di Mapolres Jember, Jumat (28/5/2021) petang.

Penyidikan berkembang ke lapangan yang menemukan di beberapa titik pengerjaan diduga fiktif.

Untuk penyidikan kali ini, selain menggandeng BPKP Jawa Timur. Satreskrim Polres Jember dalam proses pemeriksaan pengerjaan fisik. Diketahui juga bekerjasama dengan Universitas Jember.

Untuk sementara, laporan hasil temuan BPKP itu ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,8 Miliar.

Namun demikian, Unit Tipikor Satreskrim Polres Jember masih terus memperkuat alat bukti untuk nantinya dalam menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi tersebut.

“Terkait mencari keterangan saksi, sejauh ini Petugas telah memeriksa 34 orang saksi dan mendengarkan keterangan 4 orang ahli,” ujarnya

Selanjutnya dalam perkara Tipikor tersebut pelaku dapat terancam dijerat pasal 2 ayat 1 pasal 3 UU no 31 tahun 1999 Jo UU no.20 tahun 2001 Jo pasal 55 (1) ke 1 pasal 56 KUHP.

“Dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun atau denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar,” ujar Yogi

Perlu diketahui, sekitar medio Bulan Maret 2021 lalu. Unit Tipikor Satreskrik Polres Jember mengawali penyelidikan dugaan kasus korupsi rehab Pasar Balung itu dengan menggeledah sebuah rumah di Kawasan Perumahan Pesona Milenia.

Kala itu Kasat Reskrim yang melakukan penyelidikan dan naik menjadi penyidikan adalah AKP Fran Dalanta Kembaren.

Diketahui rumah itu sekaligus kantor sebuah CV perusahaan kontraktor di Jember. Karena di depan rumah terpasang papan nama bertuliskan CV. Saffana Karya Abadi Contractor & Supplier.

Saat itu Unit Tipikor Satreskrim Polres Jember yang terdiri dari 6 anggota polisi. Memakai rompi bertuliskan Pidkor yang masuk ke dalam rumah tersebut.

Keenam anggota polisi itu secara bergantian masuk ke dalam rumah dan keluar satu persatu membawa sejumlah barang ataupun tumpukan dokumen yang dibawa dengan kardus.

Selain itu, juga tampak seperangkat komputer dibawa dari dalam rumah. Kemudian dimasukkan dalam mobil polisi.

Selanjutnya pada bulan yang sama. Polisi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur mendatangi Pasar Balung, Jember di Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung.

Kegiatan itu menindaklanjuti adanya dugaan korupsi terkait proyek rehab di pasar tersebut, dan dari penggeledahan yang dilakukan sebelumnya di sebuah rumah seorang kontraktor.

Dari cek lokasi tersebut, polisi meningkatkan status penanganan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Sehingga diperlukan koordinasi dengan BPKP untuk menghitung dugaan kerugian negara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags