Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Sidoarjo Jajal Motor dan Kabur
SIDOARJO, FaktualNews.co – Arga Bagus Setiawan (20) asal Desa Pangkemiri RT 05 RW 02, Kecamatan Tulangan terpaksa meringkuk di sel tahanan polsek Krembung lantaran membawa kabur sepeda motor saat bertransaksi jual beli.
Kapolsek Krembung AKP Imam Yuwono mengatakan, peristiwa itu bermula dari Kiki (korban) berencana menjual sepeda motornya dan menawarkan di media sosial.
“Setelah di posting, ada yang datang,” katanya, Jumat (28/5/2021).
Pelaku saat itu datang sendirian menggunakan sepeda motor Yamaha Mio nopol L 3799 YD. “Datang sendirian, menggunakan sepeda motor matik,” ujarnya.
Keduanya pun berbincang-bincang. Setelah itu, pelaku ingin mengecek dan menyalakan sepeda motor milik korban. Tak hanya itu, pelaku juga izin menajajal sepeda motor GL 160 nopol W 2945 YJ tersebut.
“Sepeda motor itu lantas dicoba dan saat ditunggu-tunggu, ternyata pelaku tidak juga kembali. Padahal sepeda motor itu belum dibayar,” terangnya.
Korban sempat berusaha mencari-cari pelaku tapi tidak berhasil menemukan. Akhirnya korban melapor ke Polsek Krembung.
“Anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku,” katanya.
Pelaku pun ditangkap dan digelandang ke Mapolsek. Begitupun dengan barang buktinya. Di antaranya sepeda motor dan ponsel.
“Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” pungkasnya.