Edarkan Pil Koplo, Satu Pekerja Pabrik Pengolahan Kayu di Lumajang Tertangkap
LUMAJANG, FaktualNews.co – Setelah lama dalam pantauan polisi WF (23) karyawan perusahan pengolahan kayu di Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang akhirnya ditangkap polisi terkait peredaran pil koplo.
Pria warga Desa Tanggung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang itu tertangkap tangan saat bertransaksi dengan rekan sesama karyawan berinisal A di depan pintu gerbang pabrik tempat dia bekerja.
Dari penangkapan itu petugas mengamankan barang bukti berupa jaket warna ungu milik WF, bungkus rokok dan 40 butir pil koplo yang dikemas dalam beberapa plastik klip.
“Pertama kali digeledah didapati bungkus rokok Gudang Garam Surya yang berisi empat batang rokok linting potongan kertas grenjeng dan empat butir pil warna putih logo (Y),” kata Paursubbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta, Sabtu (29/5/2021).
Menurut Shinta, gerak gerik tersangka sudah lama dipantau. Setelah melakukan transaksi di depan pintu gerbang pabrik pengolahan kayu, petugas langsung membekuknya.
Pria lulusan SMP itu saat ini harus menjalani penahanan dan ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.