FaktualNews.co

Nekat Berkaraoke di Surabaya Lewat Batas Waktu, 97 Orang Diamankan

Peristiwa     Dibaca : 834 kali Penulis:
Nekat Berkaraoke di Surabaya Lewat Batas Waktu, 97 Orang Diamankan
FaktualNews.co/Istimewa
Puluhan warga yang terjaring razia tempat hiburan saat mendapat pengarahan di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (29/5/2021).

SURABAYA, FaktualNews.co – Sebanyak 97 orang pengunjung dan karyawan karaoke di Surabaya terjaring operasi tempat hiburan, Jumat (28/5/2021) malam. Tempat karaoke itu didapati masih membuka layanan melebihi batas ketentuan yakni pukul 22.00 WIB.

Dari 97 orang yang kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya tersebut, 61 di antaranya pria dan 36 lainnya perempuan.

Di Mapolresta Surabaya mereka menjalani tes swab PCR. Jika ditemukan ada yang positif maka langsung dilakukan dikarantina.

Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Johnny Eddizon Isir mengaskan pihaknya akan menindak tegas bagi pemilik atau pengusaha yang melanggar aturan aturan PPKM.

“Kami akan bekerja sama dengan Pemkot Surabaya untuk memberi sanksi bagi pemilik atau pengusaha RHU yang masih saja tidak menghiraukan aturan yang berlaku,” jelas Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Johnny Eddizon Isir, Sabtu (29/5/2021).

Pada kesempatan sebelumnya, Kasatpol-PP Kota Surabaya Eddy Christijanto melakukan penandatanganan pakta integritas dengan pengusaha RHU. Para pengusaha itu diizinkan membuka usahanya di masa pandemi Covid-19 dengan ketentuan.

“Jika mereka melanggar, maka kami (Pemkot) akan berikan sanksi. Sehingga bersama-sama menjaga komitmen bersama,” ungkap Eddy, usai penandatanganan, Senin (17/5/2021) lalu.

“Kalau diketahui mengabaikan prokes, pasti kita akan langsung memberikan sanksi. Makanya, kita berharap pengusaha harus tegas dan tidak kalah dengan pengunjung, daripada nanti kena sanksi dari Satgas,” tegasnya.

Eddy Christijanto menambahkan, isi pakta integritas yang sudah ditandatangani oleh 61 pengusaha RHU yang lolos asesmen.

Isinya adalah pihak pengusaha berjanji akan bersungguh-sungguh mematuhi jam operasional yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku, yaitu wajib tutup pada pukul 22.00 WIB.

“Mereka siap membentuk dan mengoptimalkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mandiri. Serta mereka juga siap melaksanakan seluruh masukan atau saran dari Satgas Covid-19 Kota Surabaya/Tim Penilaian Risiko,” ujarnya.

Apabila saat pelaksanaan kegiatan ditemukan pelanggaran prokes, maka pihak pengusaha sanggup untuk dikenakan denda administratif, penghentian kegiatan/menghentikan sendiri dan/dikenakan sanksi administratif lainnya sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Mereka sudah kami minta untuk membaca pakta integritas itu dan sudah mengerti semuanya, sehingga kami berharap pakta integritas ini bisa dijalankan dengan baik,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh