Hukum

Menyewakan Pohon Mangga yang Sama kepada 3 Orang Berbeda, Kades Paowan Situbondo Dipolisikan

SITUBONDO, FaktualNews.co – Syaiful Hadi, Kepala Desa (Kades) Paowan, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo benar-benar dirundung masalah. Belum genap sebulan dia diusulkan ke Bupati untuk diberhentikan atas dugaan lalai dalam menjalankan tugas, kini dia harus berhadapan dengan hukum terkait dugaan penipuan.

Melalui pendamping hukumnya, Afriyanto Aries Efendi, ketiga orang yang mengaku korban tersebut melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Syaiful Hadi ke SPKT Polres Situbondo, Minggu (30/5/2021) siang.

Tiga orang itu masing-masing adalah Zainal Arifin asal Desa Peleyan, Kecamatan Kapongan, Sukarman asal Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji dan Syamsul Arifin asal Desa/Kecamatan Kendit, Situbondo.

Afriyanto Aries Efendi mengatakan, modus dugaan penipuan yang dilakukan oleh Syaiful Hadi adalah menyewakan objek yang sama, yakni empat pohon mangga di areal Kantor Desa, kepada tiga orang yang berbeda.

“Total uang sewa yang diserahkan ketiga korban sebesar 9,6 juta rupiah,” ujar Afriyanto Aries Efendi, yang biasa dipanggil Pepeng, di Mapolres Situbondo.

Pepeng mengatakan, ketiga korban menilai terlapor, Syaiful Hadi, tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan sengketa persewaan pada objek yang sama itu.

“Sehingga kasus dugaan penipuan ini dilaporkan ke Polres Situbondo. Ketiganya menguasakan laporan polisi kepada saya,” kata Pepeng.


Berita menarik lainnya:

Dinilai Lalaikan Tugas, Kades Paowan Situbondo Terancam Diberhentikan Sementara
Kades Paowan Situbondo Dipolisikan Terkait Dugaan Penggelapan Mobil Rental
Diduga Lakukan Penyelewengan Anggaran, Warga Segel Ruang Kerja Sekdes Paowan Situbondo


Pepeng merinci secara kronologi bahwa pada tahun 2020 lalu, terlapor menyewakan empat pohon mangga kepada Syamsul Arifin sebesar Rp.1,6 juta. Pada 6 Apri 2021 terlapor kembali menyewakan kepada Zainal Arifin sebesar Rp.4,5 juta untuk jangka waktu 3 tahun.

“Pada 20 April 2021 lalu, terlapor kembali menyewakan 4 pohon mangga yang sama kepada Syamsul Arifin sebesar 3,5 juta rupiah untuk jangka waktu tiga tahun,” bebernya.

Dikonfirmasi terpisah Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, dalam laporannya pelapor menyertakan barang bukti tiga kwitansi.

“Tiga kwitansi sewa empat pohon mangga di areal kantor desa paowan itu ditandatangani terlapor Syaiful Hadi,” kata Achmad Sutrisno.

Menurut Sutrisno sejauh ini pihaknya masing mengumpulkan keterangan terkait laporang tersebut. Dia memastikan jika memenuhi unsur maka terlapor akan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.