SAEAMPUH, Program Layanan Kejari Nganjuk yang Anti-Ruwet
NGANJUK, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk meluncurkan Program SAEAMPUH atau Sistem Layanan Ambil Barang Bukti 10 Menit, Senin (31/05/2021).
Program yang merupakan inovasi dari Kejari Nganjuk untuk memberikan pelayanan lebih baik kepada masyarakat.
Layanan ini diluncurkan di bawah pengelolaan Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Nganjuk. Program SAEAMPUH ini menjadi upaya nyata Kejari Nganjuk untuk memutus keruwetan birokrasi dalam pengurusan barang bukti perkara.
“Sehingga masyarakat tidak perlu lagi menunggu terlalu lama dengan prosedur yang bertele-tele. Sekarang hanya butuh waktu 10 menit barang bukti langsung bisa dibawa pulang. Pokoknya bye bye ribet!,” kata Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Dicky Andi Firmansyah kepada wartawan.
Secara simbolis, saat peluncuran program tersebut, tampak sejumlah barang bukti kendaraan bermotor langsung diambil oleh yang pemiliknya. Di antaranya dua unit motor masing-masing Yamaha Mio pink dan Honda Beat hitam.
Kedua barang bukti tersebut diamankan antara lain terkait dengan perkara tindak pidana umum yaitu Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang kekerasan secara berbarengan/pengeroyokan. Perkaranya ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum Endang Dwi Rahajoe.
Selanjutnya, terkait perkara Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Jaksa Penuntut Umum Ratrieka Yuliana.
“Barang bukti tersebut sudah tidak dipergunakan lagi untuk kepentingan penuntutan dalam pembuktian perkara, karena telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dengan Amar Putusan dikembalikan kepada pemilik,” ungkap Dicky.
Ia mengaku pihaknya tidak akan berhenti untuk melakukan inovasi guna memberikan pelayanan yang mempermudah masyarakat. Sebab, hal ini sudah menjadi komitmen Korps Adhyaksa.
“Kita akan selalu berusaha melahirkan inovasi layanan. Tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat,” tandasnya.