BANYUWANGI, FaktualNews.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi menetapkan status tersangka sekaligus menjebloskan ke tahanan atas pria inisial M, Kepala Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi.
Ini karena Kades Tegalharjo ini terjerat kasus dugaan korupsi atas berbagai program bantuan pemerintah serta keuangan desa.
Di antaranya dugaan menyeleweangkan anggaran program ‘Kanggo Riko’ sejak Tahun 2018 lalu yang bersumber dari APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
Selain itu, juga ada dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana bantuan langsung tunai (BLT) dan menyewakan tanah kas desa (TKD). Kerugian negara ditaksir total mencapai Rp 1,4 miliar.
“Penetapan tersangka tersebut setelah berita acara pemeriksaan (BAP) dirasa sudah cukup, atas bukti penguatan yang sudah dimiliki jaksa. Saat ini, tersangka sudah dititipkan ke Lapas,” kata Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi, Eddy Wijayanto, Selasa (1/6/2021)
Dikatakan Eddy Wijayanto, penetapan tersangka setelah Kejari memeriksa M Kamis (27/5/2021) lalu.
Dua alat bukti yang dimiliki oleh Pidsus Kejari Banyuwangi menjadi dasar penetapan M yang semula saksi kini menjadi tersangka.
Dua alat bukti tersebut, sambung Eddy Wijayanto didapat setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, ahli dan juga terduga pelaku saat itu.
Awalnya M di panggil hanya sebagai saksi sesuai nomor SP-398/M.5.21/Fd.1/5/2021.
”Penyidikan dilakukan langsung oleh Seksi Pidsus, karena adanya dugaan penyimpangan penggunaan atau pengelolahan APBDes,” ujarnya.
Dugaannya sejak 2018 hingga 2020, M melakukan praktik tersebut. Namun Eddy Wijajanto belum bisa menjabarkan secara detail terkait modus penyimpangan yang dilakukan M.
“Tunggu ada perintah press release dari Kajari, baru kita akan jabarkan semuanya. Yang jelas bukan satu program yang diusut, ada BLT dan TKD yang nilai kerugiannya Rp 900 juta,” ungkapnya seraya menyebut kerugian negara total mencapai Rp 1,4 Miliar.