JOMBANG, FaktualNews.co – Sebuah video yang memperlihatkan oknum anggota Polisi sedang melakukan tawar menawar dengan seorang pelanggar lalu lintas viral di jagad dunia maya di Jombang, Jawa Timur, Selasa (1/6/2021).
Menurut keterangan yang beredar, video berdurasi 4 menit 8 detik ini terjadi di pos Check Point Kecamatan Kabuh. Dalam video tersebut, nampak oknum polisi berpangkat perwira dengan tiga balok di pundaknya ini mencoba menjelaskan nominal denda yang harus dibayar oleh sang pelanggar.
Pria yang diduga sebagai pihak pelanggar pun secara diam-diam merekam momen tawar menawar itu. Sembari memegang surat-surat dan identitas si pelanggar, oknum petugas itu lantas nampak menyebutkan nilai denda yang harus dibayar hingga Rp 400 ribu. Bahkan, jika pelanggarannya terjadi di depan Pos Check Point maka denda bisa menjadi dua kali lipat hingga Rp 800 ribu.
Pelangar kemudian mencoba menanyakan berapa denda yang harus dibayar, tawar menawar pun terjadi. Oknum petugas penyekatan itu kemudian sempat meminta Rp 150 ribu. Namun kemudian disepakati dan pelanggar itu lantas menyerahkan selembar uang kertas Rp 100 ribu disambut oleh oknum itu. Lantas, dengan cepat uang itu kemudian diletakkan dibawah sobekan karton kardus yang ada di meja pos setempat.
“Kronologi di cek poin desa Kabuh Kecamatan Kabuh, Jombang, untuk bapak -bapak terkait mohin ditindaklanjuti,” tulis caption dalam unggahan itu.
Namun demikian, beberapa menit setelah diunggah di grup Info Lantas dan Kriminal Jombang (ILKJ) video yang diunggah oleh pemilkk akun Facebook bernama Chandra pada Senin, 31 Mei 2021 kemarin lantas sudah terhapus.
Sementara, Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho menanggapi tegas kejadian tersebut. Kapolres membenarkan bahwa peristiwa tawar menawar tilang ini terjadi di pos Check Point Kabuh dan dilakukan oleh oknum anggotanya berinisial yang sehari-hari bertugas sebagai Kepala Unit di Polsek Ploso.
Agung memastikan anggota tersebut bersalah dan telah ditangani Unit Provos Mapolres Jombang untuk proses sesuai ketentuan.
“Benar kejadian di Pos Check Point Kabuh dan saya pastikan kami proses sesuai aturan, sudah ditindaklanjuti oleh Provos dan akan diperiksa sesuai kebutuhan,” tegasnya.
Kapolres menjelaskan, apa yang dilakukan GM merupakan pelanggaran. Sebab, tugas polisi dalam pos Check Point itu hanya meliputi penyekatan pengguna jalan yang melintas dari arah Lamongan masuk wilayah Jombang selama operasi ketupat semeru 2021 ini. Penyekatan itu sendiri telah berakhir pada Senin, 31 Mei 2021 kemarin. Namun, justru disalahgunakan oleh GM
menilang pengendara, yang seharusnya tugas itu adalah wewenang Satuan Lalu Lintas
“Jadi tugas anggota di Check Point ini meliputi memeriksa kelengkapan kendaraan dan surat bebas covid-19 dan tujuan pengendara, tapi ini malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, tapi saya pastikan ini akan kami proses agar tidak terjadi lagi,” pungkasnya.