JEMBER, FaktualNews.co-Erdi Fariansah (33), warga Dusun Krajan, Desa Pelalangan, Kecamatan Kalisat, ditangkap Tim Reskrim Polsek Ledokombo di rumahnya. Pria ini diamankan polisi, karena merampas ponsel (telepon seluler) milik perempuan usia 14 tahun warga Kecamatan Pakusari.
Peristiwa perampasannya sendiri terjadi di lokasi wisata Air Terjun Damar Wulan, Desa Sumbersalak, Kecamatan Ledokombo, sekitar pukul 3 sore, Minggu 30 Mei 2021 kemarin.
Dari penyelidikan polisi, tersangka pelaku tidak hanya merampas ponsel milik korban. Namun pelaku juga memaksa korban yang saat itu bersama pacarnya, inisial R (18), warga Kecamatan Silo agar keduanya beradegan mesum, yakni berciuman.
Pelaku mengancam dua sejoli itu dengan pedang dan merekam adegan mesum tersebut dengan ponsel milik korban. Selain itu pelaku juga mengancam akan menyebarkan video mesum tersebut, dan meminta uang tebusan kepada korbannya.
Kapolsek Ledokombo AKP Miftahul Huda mengatakan, aksi pelaku tersebut dilakukan terhadap korban dengan pacarnya, saat sedang berwisata di kawasan Kecamatan Ledokombo.
“Pelaku melakukan aksinya sendirian, di tempat wisata Sumbersalak. Saat itu pelaku mengancam korban yang sedang bersama pacarnya, menggunakan senjata tajam sebilah pisau atau pedang yang dimodifikasi sendiri dengan pipa (sepanjang kurang lebih 30 sentimeter),” kata Huda, Rabu (2/6/2021).
Dari pengakuan pelaku, pelaku tak hanya merampas ponsel korban merek Oppo tipe A1K, namun pelaku juga mengancam dan memaksa korban dengan pacarnya untuk beradegan mesum.
“Pelaku EF (Erdi Fariansah) ini menyuruh korban (dengan pacarnya) untuk beradegan mesum. Saling berciuman yang direkam menggunakan ponsel korban,” ungkapnya.
Saat itu, sambung kapolsek, pelaku mengancam korban dan pacarnya menggunakan sebilah pedang yang dibawa pelaku dari rumahnya.
Namun, tambah kapolsek, ulah pelaku segera terungkap, dan video mesum adegan berciuman antara korban dengan pacarnya tidak sampai disebar ke publik.
“Karena saat kejadian, pelaku juga mengancam akan menyebarkan video itu. Tapi tidak sampai tersebar, pelaku dapat kami tangkap di rumahnya,” kata mantan Kapolsek Balung ini.
Dari pengakuan pelaku kepada polisi, korban juga sempat diminta uang tebusan Rp 250 ribu, jika tidak ingin video adegan mesumnya disebar di medsos.
“Sekaligus juga mengancam korban untuk tidak lapor polisi, dan memberi jangka waktu seminggu kepada korban jika ingin mengambil HPnya (ponsel milik korban),” sambungnya.
Akibat perbuatannya itu, pelaku terancam pasal 365 ayat 1 KUHP dan Pasal 368 ayat 1 KUHP. “Dengan ancaman 9 tahun penjara,” tegasnya.
Terpisah, Erdi Fariansah mengakui perbuatannya. “Saya baru pertama kali melakukan ini (merampas HP). Iseng untuk mengambil ponsel itu,” kata Erdi.
Terkait perbuatan nekat pelaku, yang menyuruh korbannya untuk berbuat cabul dengan pacarnya.
“Itu juga hanya iseng, tidak sampai disebarluaskan. Karena (saya) keburu tertangkap (polisi),” ucapnya.
Catatan:
Pada Rabu 2 Juni 2021 pukul 22.57 WIB, telah dilakukan koreksi dan perbaikan terhadap judul dan isi berita di atas. Terima kasih. Redaksi