FaktualNews.co

Merasa Laporan Dugaan Pelanggaran Prokes Ditolak, Aktivis Situbondo Siap ke Propam Polda

Peristiwa     Dibaca : 686 kali Penulis:
Merasa Laporan Dugaan Pelanggaran Prokes Ditolak, Aktivis Situbondo Siap ke Propam Polda
FaktualNews.co/fatur
Deni Rico, saat melapor ke Mapolres Situbondo

SITUBONDO,FaktualNews.co-Deni Rico, aktivis di Situbondo, mengancam melaporkan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 Bupati Situbondo Karna Suswandi dan istri Wagub Jatim Arumi Bachsin ke Propam Polda Jatim.

Itu dilakukan, menurut Deni Rico, karena penyidik Satreskrim Polres Situbondo, menolak dua laporan tersebut.

Deni Rico menyayangkan sikap penyidik Satreskrim Polres Situbondo, karena tanpa melakukan penyelidikan, penyidik langsung menolak laporan dugaan pelanggaran prokes Covid-19, dengan alasan dua laporan tersebut tidak memenuhi unsur.

“Padahal, saat melaporkan dua pelanggaran Prokes Covid-19, yakni
Bupati Karna Suswandi saat menggelar open house di pendopo Kabupaten, dan istri Wagub Jatim Arumi Bachsin, saat menghadiri kegiatan gemar makan ikan di pendopo Kecamatan Kapongan, Situbondo, kami menyertakan barang bukti dua video kerumunan,” ujar Deni Rico, Rabu (2/6/2021).

Pria bertubuh tambun menegaskan, penolakan penyidik Satreskrim Polres Situbondo itu, bertentangan Peraturan Kapolri nomor 6 Tahun 2019, yakni tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang berbunyi polisi harus menerima laporan apapun bentuk pengaduan dan laporan dari masyarakat.

“Baik laporan secara tertulis maupun lisan, maupun laporan dengan menggunakan media elektronik, semua laporan tersebut seharusnya diterima oleh penyidik, bukan serta merta ditolak, dengan alasan tidak memenuhi unsur,” bebernya.

Deni menambahkan, selain melanggar prokes Covid-19, kegiatan open house Bupati Situbondo Karna Suswandi di pendopo Kabupaten Situbondo dan kegiatan gemar makan yang dihadiri ketua TP PKK Jatim, Arumi Bachsin, juga melanggar UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Nah, karena dua pelanggaran Prokes Covid-19 ditolak penyidik Satreskrim Polres Situbondo, kami merencanakan mengadukan dugaan pelanggaran Prokes Covid-19 tersebut ke Propam Polda Jatim,” pungkasnya.

Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno mengaku tidak mengetahui adanya dua laporan dugaan pelanggaran Prokes Covid-19 yang ditolak tersebut.

“Saya tidak tahu mas, karena saya masih cuti dan baru besok (Kamis) masuk kerja,” kata Iptu Sutrisno, saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu (2/6/2021).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah