Perwira Polisi yang Terekam Lakukan Pungli Tilang di Jombang Dikabarkan Dicopot

JOMBANG, FaktualNews.co-Video rekaman oknum polisi di Jombang, yang meminta uang denda tilang kepada seorang pelanggar lalu lintas berbuntut sanksi terhadap oknum bersangkutan, Rabu (2/6/2021).

Perwira polisi inisial GM itu dikabarkan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Unit Binmas Polsek Ploso. Namun belum diketahui, di posisi baru mana polisi berpangkat AKP itu kini bertugas.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho belum bisa dikonfprmasi karena saat dihubungi nomor ponselnya sedang tidak aktif.

Seperti diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan oknum anggota polisi sedang melakukan tawar-menawar dengan seorang pelanggar lalu lintas, viral di jagad dunia maya di Jombang, Jawa Timur, Selasa, 1 Juni 2021 kemarin.

Menurut keterangan yang beredar, video berdurasi 4 menit 8 detik ini terjadi di pos Check Point Kecamatan Kabuh. Dalam video tersebut, nampak oknum polisi berpangkat perwira dengan tiga balok di pundaknya ini mencoba menjelaskan nominal denda yang harus dibayar oleh sang pelanggar.

Pria yang diduga sebagai pihak pelanggar pun secara diam-diam merekam momen tawar menawar itu. Sembari memegang surat-surat dan identitas si pelanggar, oknum petugas itu lantas nampak menyebutkan nilai denda yang harus dibayar hingga Rp 400 ribu.

Bahkan, jika pelanggarannya terjadi di depan Pos Check Point maka denda bisa menjadi dua kali lipat hingga Rp 800 ribu.

Pelangar kemudian mencoba menanyakan berapa denda yang harus dibayar, tawar menawar pun terjadi. Oknum petugas penyekatan itu kemudian sempat meminta Rp 150 ribu.

Namun kemudian disepakati dan pelanggar itu lantas menyerahkan selembar uang kertas Rp 100 ribu disambut oknum itu. Lantas, dengan cepat uang itu diletakkan di bawah sobekan karton kardus yang ada di meja pos setempat.

“Kronologi di cek poin desa Kabuh Kecamatan Kabuh, Jombang, untuk bapak-bapak terkait mohon ditindaklanjuti,” tulis caption dalam unggahan itu.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho kemarin membenarkan peristiwa tawar-menawar denda tilang ini terjadi di pos Check Point Kabuh dan dilakukan oleh oknum anggotanya yang sehari-hari bertugas sebagai Kepala Unit di Polsek Ploso.

Agung memastikan anggota tersebut bersalah dan telah ditangani Unit provost Mapolres Jombang untuk proses sesuai ketentuan.

“Benar kejadian di Pos Check Point Kabuh dan saya pastikan kami proses sesuai aturan, sudah ditindaklanjuti oleh provost dan akan diperiksa sesuai kebutuhan,” tegasnya.

Kapolres menjelaskan, apa yang dilakukan GM merupakan pelanggaran. Sebab, tugas polisi dalam pos Check Point itu hanya meliputi penyekatan pengguna jalan yang melintas dari arah Lamongan masuk wilayah Jombang selama operasi ketupat semeru 2021 ini.

Namun, justru disalahgunakan oleh GM
menilang pengendara, yang seharusnya tugas itu adalah wewenang Satuan Lalu Lintas. Penyekatan itu sendiri telah berakhir pada Senin, 31 Mei 2021 kemarin.

“Jadi tugas anggota di Check Point ini meliputi memeriksa kelengkapan kendaraan dan surat bebas covid-19 dan tujuan pengendara, tapi ini malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, tapi saya pastikan ini akan kami proses agar tidak terjadi lagi,” pungkasnya.