FaktualNews.co

Pilkades di Jember Digelar Saat Pandemi dengan TPS, Ini Penjelasan Dispemasdes dan Legislator

Birokrasi     Dibaca : 757 kali Penulis:
Pilkades di Jember Digelar Saat Pandemi dengan TPS, Ini Penjelasan Dispemasdes dan Legislator
FaktualNews.co/hatta
Sosialisasi soal Pilkades Agustus 2021 mendatang di Desa Mrawan, Kecamatan Mayang.

JEMBER, FaktualNews.co-Pilkades serentak di Jember yang direncanakan Agustus 2021 mendatang, akan digelar di tengah masa pandemi Covid-19.

Sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispemasdes) bersama Panitia Pilkades di masing-masing desa menerapkan mekanisme pemilihan bersistem TPS (Tempat Pemungutan Suara) dengan persyaratan ketat.

Nantinya masing-masing TPS hanya akan dipenuhi oleh pemilih maksimal 500 orang.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispemasdes) Jember Adi Wijaya saat melaksanakan sosialisasi soal Pilkades Agustus 2021 mendatang di Balai Desa Mrawan, Kecamatan Mayang, Selasa (2/6/2021).

Kata Adi, terkait pelaksanaan pemilihan Kepala Desa tahun 2021 ada sedikit perbedaan mekanisme.

“Karena masih dalam situasi Pandemi Covid-19, harus mengikuti aturan yang ada. Konsekuensinya kita harus mengikuti aturan dari Mendagri. Pelaksanaan Pilkades harus dibatasi dengan jumlah pemilih di tiap-tiap TPS (Tempat Pemungutan Suara),” kata Adi.

Untuk penerapan sistem pemilihan menyediakan TPS itu, lanjut Adi, secara teknis akan dilakukan pembatasan masyarakat yang berkumpul. Yakni tiap-tiap TPS kapasitas pemilih maksimal 500 orang.

Senada dengan yang disampaikan Adi, anggota Fraksi Nasdem DPRD Jember David Handoko Seto, yang dalam kesempatan sama melakukan reses di Desa Mrawan, Kecamatan Mayang.

Dikatakan, untuk Pilkades Agustus 2021 mendatang memang diterapkan dengan mekanisme berbeda. Selain soal gratisnya biaya pilkades, juga soal teknis pelaksanaan dengan adanya TPS sesuai Prokes Covid-19.

“Jadi nantinya tidak ada kerumunan, dan persyaratannya setiap TPS harus diisi oleh 500 DPT (Daftar Pemilih Tetap),” ucap David saat dikonfirmasi terpisah.

“Nantinya tergantung jumlah pemilihnya di desa. Jadi misalkan total berjumlah 3000 DPT, maka harus menyediakan 6 TPS,” sambungnya.

Dengan penerapan prokes Covid-19 itu saat Pilkades. Usai pemilihan, lanjut David, tidak sampai menimbulkan kluster baru.

“Yang hal ini juga sesuai dengan petunjuk dari SE dari Kemendagri Nomor 72 Tahun 2020, terkait pelaksanaan Pilkada di masa Pendemi yang harus menerapkan Prokes,” ucap legislator dari Nasdem ini.

David juga menambahkan, dirinya sengaja melakukan reses, dengan mengambil sosialisasi pilkades agar pilkada berjalan lancar dan kondusif.

“Karena kalau konflik tidak bisa diprediksi namun dengan sosialisasi seperti ini akan meminimalisir potensi konflik yang ada,” katanya.

David juga berpesan, untuk panitia pelaksanaan pemilihan Pilkades. Tetap selalu mengedepankan profesionalitas, transparan, menjaga integritas, dan netral.

“Tujuannya untuk mendapatkan pemimpin yang berkualitas dan menjaga kondusifitas di Kabupaten Jember. Khususnya di tingkat desa,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah