FaktualNews.co

5 Tahun Jadi Pengedar Sabu-sabu, Pria di Sidoarjo Akhirnya Tertangkap

Peristiwa     Dibaca : 758 kali Penulis:
5 Tahun Jadi Pengedar Sabu-sabu, Pria di Sidoarjo Akhirnya Tertangkap
FaktualNews.co/Alfan Imroni
Kasi Pemberantasan BNNK Sidoarjo Samsul Arifin (kanan) saat rilis ungkap kasus di kantor BNNK Sidoarjo, Kamis (3/6/2021).

SIDOARJO, FaktualNews.co – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sidoarjo meringkus Setiya Andika Wijaya (24), asal Desa Tawang Sari, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo terkait peredaran sabu-sabu.

Plt Kasi Pemberantasan BNNK Sidoarjo Samsul Arifin mengatakan, tersangka yang setiap harinya bekerja sebagai karyawan pabrik itu berhasil ditangkap di pintu masuk Perumahan Puri Indah.

“Saat tim melakukan pantauan, tersangka ini gelagatnya mencurigakan. Dia mondar-mandir,” kata Samsul Arifin, Plt Kasi Pemberantasan BNNK Sidoarjo, Kamis (3/6/2021).

Oleh petugas, tersangka langsung ditangkap. Saat digeledah, petugas menemukan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,62 gram.

“Sabu-sabu itu di simpan di dalam bungkus rokok dan diletakkan di laci motor,” terang Samsul.

Sebelum dibawa ke kantor BNNK Sidoarjo pria yang saat ini berstatus ersangka itu kemudian digelandang ke rumahnya untuk menunjukkan barang bukti lain.

“Di rumah tersangka kami menemukan timbangan elektrik, skop, plastik klip dan alat hisap,” ujarnya.

Kepada petugas tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dengan sistem ranjau.

“Tersangka ini mendapatkan sabu dari seseorang yang berada di lapas dengan cara menghubungi lewat WhatsApp kemudian atasannya menyuruh anak buahnya untuk melakukan ranjau,” ungkapnya.

Nah, setelah berhasil mengambil barang ranjauan itu tersangka yang sudah bergelut di bidang sabu-sabu sejak tahun 2017 ini menjualnya kembali kepada para pelajar.

“Dijual kepada para remaja. Per 0,08-nya dijual seharga Rp 200 ribu,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka ini meringkuk di sel tahanan dan dijerat pasal 114 ayat 1Jo pasal 112 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara di atas 6 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh