SITUBONDO, FaktualNews.co-Deni Rico aktivis di Kota Situbondo, akhirnya secara tertulis melaporkan dugaan pelanggaran Prokes Covid-19 Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Arumi Bachsin, istri Wagub Jatim, kepada Kapolres Situbondo Achmad Imam Rifai, Kamis (3/6/2021).
Pengaduan dugaan pelanggaran Prokes Covid-19 Bupati Karna Suswandi saat menggelar open house di pendopo Kabupaten Situbondo dan saat TP PKK Jatim Arumi Bachsin menghadiri acara Gemar Makan di pendopo Kantor Kecamatan Kapongan, Situbondo, diserahkan kepada petugas Polres Situbondo.
Deni Rico mengatakan, laporan dirinya secara lisan ditolak karena dikhawatirkan tidak memenuhi dua unsur. Sehingga atas saran penyidik Satreskrim Polres Situbondo, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Prokes Covid-19 tersebut secara tertulis.
“Surat pengaduan dugaan pelanggaran Covid-19 Bupati Karna Suswandi, dan ketua TP PKK Jatim Arumi Bachsin, yang ditujukan kepada Kapolres AKBP Achmad Imam Rifai saya serahkan langsung kepada salah seorang petugas Polres Situbondo,” kata Deni Rico, Kamis (3/6/2021).
Menurutnya, laporan dilakukan karena Bupati Situbondo Karna Suswandi dan ketua TP PKK Jatim Arumi Bachsin yang diduga melanggar Prokes Covid-19 itu merupakan pejabat publik dan seharusnya menjadi tauladan yang baik, bukan berbuat sebaliknya.
“Oleh karena itu, saya minta kepada Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifai untuk menindak tegas dugaan pelanggaran Prokes Covid-19 yang dilakukan dua pejabat publik tersebut. Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” harapnya.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno membenarkan adanya dua pengaduan secara tertulis, dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) Covid-19, dengan terlapor dua pejabat publik.
“Pengaduan tersebut diserahkan langsung kepada salah seorang petugas jaga di Mapolres Situbondo,” ujar Iptu Achmad Sutrisno.
Iptu Sutrisno menegaskan, tidak benar penyidik Satreskrim Polres Situbondo menolak pengaduan aktivis di Kota Situbondo, terkait dugaan pelanggaran Prokes Covid-19 dua orang pejabat publik tersebut.
“Namun penyidik Satreskrim itu menyarankan agar aktivis tersebut melaporkan dugaan pelanggaran Prokes Covid-19 dua pejabat publik secara tertulis. Jadi bukan menolak laporannya,” pungkasnya.