MOJOKERTO, FaktualNews.co-Sebuah acara hajatan khitanan di Desa Kembangringgit, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, dibubarkan polisi, Kamis (03/06/2021) malam.
Polsek Pungging bersama Satgas Covid-19 tingkat kecamatan melakukan pembubaran acara yang digelar di rumah Hudin Utomo dan Rochma lantaran menghadirkan musik elekton yang dapat menimbulkan kerumunan. Selain itu, juga tidak mengantongi izin.
Selain itu, warga yang menghadiri pun tidak mentaati protokol kesehatan secara ketat. Seperti tidak menjaga jarak dan tidak memakai masker.
“Pembubaran dilakukan lantaran penyelenggaraan hajatan khitanan mengadakan hiburan elekton, padahal saat ini masih pandemi Covid-19. Ini memancing situasi atau memancing kerumunan massa,” kata Kapolsek Pungging, AKP Margo Sukwandi.
Di masa pandemi Covid-19 ini, kata Margo, kegitan yang dapat menimbulkan kerumunan massa ditiadakan untuk sementara waktu. Sehingga Satgas Covid-19 di tingkat Kecamatan melakukan pembubaran.
“Tidak ditemukan botol minuman keras seperti informasi awal, maupun kericuhan. Di dalam kita melihat ada panggung lesehan dan kebetulan yang hadir dalam undangan khitanan ini ada yang tidak memakai masker,” ungkap Margo.
Kepada tamu yang hadir, Margo mengimbau agar mematuhi protokol kesehatan dan membubarkan diri. Ia berharap tamu undangan tidak terlalu berlama-lama dalam acara hajatan khitanan tersebut.
“Penyelenggara hajatan untuk keperluan penyelidikan, besok (04/06/2021) diminta ke Polsek Pungging untuk mempertanggungjawakan hal tersebut,” terang Margo.