MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polisi menemukan modus baru peredaran sabu-sabu di wilayah Kabupaten Mojokerto. Untuk mengamuflase, pengedar menyimpan sabu-sabu di dalam kotak mesin CD komputer.
Modus baru itu terungkap setelah anggota Polsek Sooko, Kabupaten Mojokerto meringkus Imron (36) alias Soli, warga Desa Panggih, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto saat bertransaksi narkoba.
Pria yang sudah ditetapkan menjadi tersangka tersebut diringkus polisi pada Sabtu (29/5/2021) di kawasan Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko Kabupaten, Kabupaten Mojokerto.
“Jadi, barang dimasukkan dalam benda tape recorder dan diletakkan di lokasi transaksi. Dari hasil proses penyelidikan, tersangka ini menerima barang sebanyak 3 kali untuk dikirim ke Wilayah Kabupaten Mojokerto,” ujar Kapolres Mojokerto, Donny Alexander, saat konferensi pers rilis kasus di Mapolres Mojokerto, Kamis (03/06/2021).
Menurut Donny, selama 5 bulan terakhir terhitung sejak bulan Januari pihaknya telah menangani 94 kasus narkoba dengan rincian 53 kasus dari Satnarkoba Polres Mojokerto dan 41 lainnya dari jajaran Polsek.
Dari kesulurhan kasus tersebut, lanjut Donny, penyidik telah mengamankan 546,59 gram sabu-sabu , 27. 677 pil double L dan 2 butir inex.