FaktualNews.co

Produsen Senapan Berbagai Kaliber di Blitar Diringkus

Peristiwa     Dibaca : 1073 kali Penulis:
Produsen Senapan Berbagai Kaliber di Blitar Diringkus
FaktualNews.co/Dwi Haryadi
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudi Heri Setiawan saat menunjukan tersangka dan barang bukti beragam kaliber senapan angin hasil rakitannya, Kamis (3/6/2021).

BLITAR, FaktualNews.co – Seorang pemilik usaha pembuatan senapan angin berinisial W (41) warga Desa Pikatan, Kecamatan Pikatan, Kabupaten Blitar diamankan polisi lantaran tak memiliki izin.

Pria yang mempunyai empat pekerja di bengkelnya itu kepada petugas mengaku sudah enam tahun menekuni bisnis pembuatan senapan.

Kapolres Blitar Kota AKPB Yudhi Hery Setiawan mengatakan, pelaku yang mengaku belajar merakit senapan dari rekannya itu digerebek petugas pada Rabu (2/5/2021) kemarin.

“Saat digerebek petugas pelaku ini sedang bekerja memproduksi senjata bersama empat pekerjanya,” kata Yudhi Hery Setiawan, Kamis (3/6/2021).

Keterangan pelaku kepada petugas, ujar Yudhi, dalam seminggu dia bersama anak buahnya mampu menyelesaikan 5 unit senapan angin.

Senapan-senapan buatan W ini, Yudhi menjelaskan, dipasarkan secara tertutup dan dikirim melalui jasa ekspedisi. Dari resi pengiriman dan pengkuan W, diketahui senapan angin produk rumahan itu dikirim ke berbagai kota di Indonesia.

“Dari resi pengiriman didapat senapan-senapan tersebut dikirim ke Bondowoso, Tegal, Meulaboh, Lahat, Bengkulu, Bireun, Lhokwumawe, Surabaya, Sungai Hilir, Probolinggo dan kota-kota lainnya,” jelas Yudhi.

Tak hanya senapan angin dengan kaliber kecil dengan kaliber 4,5 milimeter, tersangka juga membuat senapan berkaliber besar seperti kaliber 5,5 milimeter, kaliber 6,35 milimeter, kaliber 8 dan kaliber 9 milimeter.

Kepada petugas tersangka juga mengaku mendapat keuntungan Rp. 200 sampai Rp 300 ribu setiap pucuk senapan. Harga sepucuk senjata berkisar antara Rp. 1,1 juta hingga Rp. 2,3 juta.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya W dijerat dengan pasal Pasal 24 ayat (1) JO pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 1 UU Nomor 12 Tahun 1951.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh