Sidak 18 Usaha Tambak Udang, DPRD Jember Temukan Hanya Dua yang Berizin
JEMBER, FaktualNews.co-Komisi A, B, dan Komisi C DPRD Jember melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 18 lokasi usaha tambak udang di Kecamatan Puger dan Gumukmas, Kamis (3/6/2021).
Hasilnya, dari 18 usaha tambak udang tersebut, hanya dua yang dinilai memiliki izin dan memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan aturan yang benar dan layak.
“Ada 18 perusahaan tambak besar di sepanjang JLS (Jalur Lintas Selatan) Kecamatan Puger dan Gumukmas dan pantai ini, namun yang resmi dan memiliki izin hanya dua, sisanya masih belum ada izin,” kata Koordinator Sidak DPRD Jember Siswono di sela sidak.
Kedua perusahaan itu, yakni PT Delta Guna Sukses (DGS) dan PT. Anugerah Tanjung Gumukmas (ATG). Terkait izin itu, kepada yang belum lengkap, DPRD Jember memberikan teguran kepada pengusaha, untuk melengkapi izin itu.
Sidak itu sendiri dilakukan untuk merespons keluhan masyarakat soal pelanggaran aturan yang dilakukan sejumlah usaha tambak udang di wilayah tersebut.
Secara rinci persoalan yang ditemukan diantaranya, pelanggaran sempadan pantai, soal pengolahan limbah yang IPAL-nya kurang maksimal, serta terkait izin budidaya udang vaname.
“Dari sidak mulai dari ujung barat (untuk tambak udang vaname) PT Marina Sukses ada batas yang melanggar Sempadan Pantai yang harusnya (bangunan) berjarak 100 meter, tapi ini kurang dari jarak tersebut, mengacu Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang Sempadan Pantai. Selain itu ada PT. Pandawa Lima yang masih kami dalami terkait pelanggaran ini,” tambahnya.
“Jadi ada 4 tambak yang dikelola profesional dan sudah beroperasi, ada 4 tambak yang limbahnya langsung di buang ke laut, dan sisanya persoalan-persoalan izin budidaya. Sehingga dari temuan ini, dalam waktu dekat akan kami lakukan hearing lagi, dengan pengusaha tambak, perwakilan warga dan Polres Jember. Kaitannya ada persoalan yang membuat warga harus diperiksa dan menjadi saksi di Mapolres. Sehingga jangan sampai membuat tidak nyaman di sini (Kecamatan Puger dan Gumukmas),” katanya.
Sedangkan saat dilakukan sidak di lokasi tambak PT. ATG (Anugerah Tanjung Gumukmas), para anggota DPRD dari lintas Komisi ini memuji pengolahan limbah yang sudah sesuai dengan mengantongi IPAL, IPLC maupun pengolahan limbah B3 nya.
“Untuk di sini (PT. ATG) ini sudah bagus pengolahannya, dan saya minta agar di pertahankan dan bisa ditiru oleh perusahaan lain, tadi saya juga melihat di penampungan limbah akhir yang airnya siap di buang ke sungai atau laut, ada ikan yang hidup, jadi pengolahan limbahnya ini sudah benar. Untuk IPAL, ada tahapannya, satu, dua, dan tiga. Setelah itu baru dialirkan ke sungai yang menuju laut,” ulasnya.
Terkait soal lain dari pengusaha tambak udang lainnya, akan dibahas kemudian. “Untuk mencari solusi yang baik, dan menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada. Yang nantinya keberadaan tambak ini bisa memberikan manfaat bagi pengusaha, masyarakat sekitar, dan juga lingkungan,” katanya.
Terpisah, Direktur PT ATG Chandra Andrianto mengatakan, sedari awal pihaknya mengaku siap jika akan dilakukan sidak oleh anggota dewan. Terkait sidak itupun, diakui oleh Chandra dilakukan dua kali.
“Dulu yang dicek juga soal IPAL, yang datang Mas Agus Khoiron, dan yang kedua sekarang ini. Karena memang banyak pengusaha tambak di sini,” kata Chandra.
Namun demikian, terkait syarat izin operasional, budidaya, dan pengolahan limbah memang sudah disesuaikan dengan aturan. Tapi pihaknya mengakui, ada persoalan di HGU dan soal patok tanah lahan tambak miliknya
“Kami mengacu pada patok yang sudah dilakukan oleh BPN. Tapi masyarakat sekitar melanggar batas patok itu dan mengukur sendiri batasnya sesuai keyakinan mereka. Tapi nanti akan dibahas dalam rapat berikutnya di dewan (gedung parlemen). Saya siap saja,” katanya.