FaktualNews.co

Dana Rp. 39,7 Miliar untuk Gaji Ke-13 PNS Jombang Siap Cair Selasa Depan

Birokrasi     Dibaca : 1305 kali Penulis:
Dana Rp. 39,7 Miliar untuk Gaji Ke-13 PNS Jombang Siap Cair Selasa Depan
FaktualNews.co/Muji Lestari
Kepala BPKAD Kabupaten Jombang, M. Nasrulloh (kiri).

JOMBANG, FaktualNews.co – Gaji ke-13 untuk 8.650 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang dipastikan cair melalui rekening masing-masing pada Selasa (8/6/2021).

Dana sebesar Rp. 39,7 miliar telah dipersiapkan oleh Pemkab Jombang untuk keperluan tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kabupaten Jombang, M Nasrulloh, mengatakan, OPD (Organisasi Pemerintah Daerah) sejauh ini masih melakukan pendataan pegawai yang akan menerima gaji ke-13 tersebut.

“Saat ini sedang proses entri PPSPM (Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar) di OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Insyaallah oleh OPD dibawa ke sini Senin (7/6/2021),” kata Nasrulloh, Sabtu (5/6/2021).

Ribuan PNS yang akan menerima gaji ke-13 tersebut tersebar di 64 OPD.

Menurut Nasrulloh, jumlah PNS yang menerima gaji je-13 itu tidak berbeda dengan PNS penerima gaji ke-14 (THR) pada Mei, pekan lalu. Namun jumlah total penerima, lanjut Nasrulloh, bisa berkurang karena dimungkinkan ada PNS maupun ASN yang purna tugas.

Setelah PPSPM dikirim ke BPKAD, selanjutnya proses pencairan dilakukan. Pencairan tersebut sesuai SE Kemenkeu No S-299/WPB.16/KP.10/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran gaji ketiga belas tahun 2021 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

“Deadline (pengiriman PPSMP ke BPKAD) sampai hari Senin dan Selasa sudah dapat dicairkan. Jadi, insyaallah Selasa, 8 Mei (gaji ke-13), sudah cair,” terangnya.

Dikatakan Nasrulloh, pencairan gaji ke-13 memang tidak serentak dengan lainnya. Sedangkan di Jombang sendiri masih berjalan sesuai tahapan atau tidak molor.

“Yang penting (pencairan) tidak melebihi tanggal 10 Juni, sesuai SE Kemenkeu dan PP nomor 63 tahun 2021,” sebut dia.

Sementara, gaji ke-13 yang diterima para pegawai nilainya sesuai gaji pokok. Namun, tiap perorangan pegawai yang menerima gaji ke-13 tidak sama. Sesuai dengan jabatan, golongan dan masa pengabdian (lama kerja).

Tanpa menyebut angka, Nasrulloh mencontohkan, jika pegawai di eselon (golongan) 2a, maka otomatis nilainya lebih besar dibandingkan golangan 2b.

“Penyampaian dari pemerintah pusat, pencairan gaji ke-13 Ini diperuntukkan untuk membantu meringankan beban masuk sekolah, jadi konsentrasi ke sekolah. Kalau gaji ke-14 lalu memang untuk kebutuhan lebaran,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh