FaktualNews.co

Mengatai PMK Sidoarjo ‘Lemot’, Warganet Ini Minta Maaf

Peristiwa     Dibaca : 992 kali Penulis:
Mengatai PMK Sidoarjo ‘Lemot’, Warganet Ini Minta Maaf
FaktualNews.co/Istimewa
Erick Pujianto (36) bersama salah satu petugas PMK Kabupaten Sidoarjo usai klarifikasi soal ujaran di Facebook, Sabtu (5/6/2021).

SIDOARJO, FaktualNews.co – Erick Pujianto (36), warga Desa Wage, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo harus berurusan dengan petugas PMK lantaran komentarnya di Facebook yang dinilai mengandung ujaran kebencian.

Komentar Erick Pujianto itu terkait dengan penanganan kebakaran di pabrik PT. Kalimas Putra di Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo, Sabtu (5/6/2021) dini hari.

Di akun pribadinya Vrerick uj, Erick Pujianto dinilai sengaja menulis komentar yang menyebut PMK ‘lemot’. Pernyataan itu dinilai melukai perasaan petugas korp Damkar.

Di akun tersebut dia menulis dengan kalimat “Pemadame Ngenteni Ludes Baru Teko” (Pemadamnya menunggu ludes baru datang).

Unggahan itu kemudian viral dan membuat naik pitam petugas PMK Kabupaten Sidoarjo tersinggung.

Faktanya, petugas PMK melakukan pemadaman secara maksimal di lokasi kebakaran dan sedikitnya ada 7 unit mobil PMK dikerahkan ke lokasi.

Melihat postingan tersebut, akhirnya petugas memanggil yang bersangkutan untuk datang ke Pos PMK di kawasan Buduran, untuk memberikan klarifikasi atas pernyataannya tersebut.

Menurut Komandan Regu PMK Sidoarjo Kurniawan Ismaranto, sejatinya ujaran kebencian tersebut bisa saja dijerat dengan undang-undang pidana. Namun upaya jalur hukum tidak dilakukan oleh petugas PMK karena yang bersangkutan mau meminta maaf kepada petugas PMK secara langsung dan melalui akun media sosialnya.

“Kita proses kemanusiaan saja dulu. Karena yang bersangkutan memiliki i’tikad baik datang ke kantor dan mau membuat surat pernyataan minta maaf secara tertulis maupun melalui media sosial,”  kata Kurniawan Ismaranto.

Kurniawan berharap, kepada para netizen agar tidak melakukan ujaran kebencian di media sosial.

“Semoga kejadian ini bisa dijadikan pembelajaran buat kita semua. Karena perbuatan seperti ini dapat dijerat dengan UU ITE,” pungkasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh