SITUBONDO, FaktualNews.co – Nenek muda berinisial IPY asal Desa/Kecamatan Jangkar, Situbondo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan bayi dari keponakannya, terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dia dijerat dengan pasal berlapis, pasal 338 KUHP dan pasal 76C jo pasal pasal 80 ayat 3 Undang undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya IPY ditetapkan sebagai tersangka, polisi melakukan gelar perkara. Dala gelar perkara itu penyidik menengarai bahwa pelaku pembunuhan bukan ibu dari sang bayi yang masih berusia sekolah, melainkan IPY yang tidak lain adalah tante dari ibu yang melahirkan si bayi.
Kasubag Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, penyidik menjerat IPY dengan pasal berlapis.
Berita sebelumnya:
• Kasus Mayat Bayi di TPU Situbondo, Polisi Tetapkan Tante dari Ibu Bayi sebagai Tersangka
• Polisi Tangkap Siswi SMP Tersangka Pembuang Bayi di Situbondo
• Polisi Periksa 7 Saksi, untuk Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di TPU Situbondo
• Mayat Bayi Perempuan Ditemukan Membusuk di Area Pemakaman Asta Situbondo
“Pasal 76 C jo pasal 80 ayat 3 UU Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Achmad Sutrisno, Sabtu (5/6/2021).
Diberitakan sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Situbondo, akhrnya menetapkan IPY, sebagai tersangka atas kasus pembuangan mayat bayi di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa/Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jumat (4/6/2021).