LUMAJANG, FaktualNews.co – Seorang pengedar sabu-sabu di Lumajang berinisial MJ (24) digerebek polisi di rumahnya pada Sabtu (5/6/2021) pagi.
Dari operasi penggerebekan yang dilakukan di Desa/Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang itu petugas mengamankan barang bukti sabu-sabu dalam 14 kemasan plastik klip dengan total berat 6,36 gram.
Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, sebelum penggerebekan petugas telah melakukan pemantauan terhadap MJ yang menjadi target polisi.
“Penangkapan oleh Satresnarkoba sekitar pukul 05:00 WIB di rumah pelaku,” kata Eka Yekti Hananto Seno, Sabtu (5/6/2021).
Saat penangkapan itu, Eka Yekti Hananto Seno menambahkan, pelaku tidak bisa mengelak setelah polisi menggeledah rumahnya. Dari penggeledahan itu petugas menemukan sabu-sabu dalam 14 kemasan plastik klip yang disimpan pelaku di plafon kamar mandi.
“Pemeriksaan awal yang penangkapan, dia mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di atas plafon kamar mandi adalah miliknya,” katanya.
Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolres Lumajang untuk melanjutkan proses pemeriksaan. Barang bukti berupa sabu-sabu juga diamanakn.
“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkoba dengan ancaman hukuman penjara lima tahun ke atas,” pungkas dia.