FaktualNews.co

Tersangka Curanmor di Surabaya Tertangkap setelah Identifikasi dari HP yang Tertinggal

Kriminal     Dibaca : 772 kali Penulis:
Tersangka Curanmor di Surabaya Tertangkap setelah Identifikasi dari HP yang Tertinggal
FaktualNews.co/risky prama
Tersangka pencurian saat berada di Mapolsek Wonokromo Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Unit Opsnal Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya, meringkus Oki Hadi, pemuda usia 21 tahun warga Jalan Pulosari IIIC, Surabaya.

Pria yang badanya dipenuhi tato ini harus berurusan dengan polisi melakukan pencurian dan pemberatan (curat), berupa pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Ipda Arie Pranoto mengungkapkan, tersangka mencuri motor Honda Scoopy milik korban pada pertengahan Mei 2021 lalu.

Modusnya, tersangka memanjat pagar rumah korban. Kemudian masuk rumah dengan cara mencongkel jendela rumah sekitar pukul 01.20 WIB. Setelah masuk, tersangka berupaya membawa kabur motor korban. Bahkan, mesin motor sudah hidup.

Namun sial, saat itu istri korban terbangun mendengar jendela terbuka dan ada orang masuk rumah. Kemudian korban berteriak dan mengejar pelaku yang kabur melalui jendela.

“Dari hasil olah TKP, di rumah korban ditemukan sebuah HP merk Vivo milik pelaku yang tertinggal. HP tersebut diduga jatuh saat pelaku buru-buru kabur,” kata Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, Sabtu (5/6/2021).

“HP tersebut ditemukan korban di bawah motor. Kemudian kami lidik melalui HP, dan rekaman CCTV. Akhirnya pelaku teridentifikasi dan ditangkap di sekitar rumahnya,” tambah Arie.

Dari hasil penyidikan, tersangka sudah beraksi lima kali di tempat berbeda. Di antaranya di sekitar tempat tinggal tersangka dan wilayah Dukuh Pakis, Surabaya.

“Tiga lokasi tersangka berhasil melakukan pencurian dan mendapatkan hasil berupa Handphone,” ucapnya.

“Salah satu teman pelaku masih kita buru. Dia ikut mencuri yang di TKP terakhir,” bebernya.

Dari pengungkapan kasus ini, korps Bhayangkara menyita barang bukti sebuah HP merk Vivo dan satu keping CD rekaman CCTV.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 53 KUHP Jo Pasal 363 KUHP tentang percobaan pencurian dan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah