FaktualNews.co

Korupsi Rp 4,2 Juta, Eks Plt Kadis Kominfo Kota Pasuruan Divonis 3 Tahun 6 Bulan

Hukum     Dibaca : 1291 kali Penulis:
Korupsi Rp 4,2 Juta, Eks Plt Kadis Kominfo Kota Pasuruan Divonis 3 Tahun 6 Bulan
FaktualNews.co/dokumentasi
Sugeng Winarto, mantan Plt Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kota Pasuruan ketika menjalani pemeriksaan terdakwa.

SIDOARJO, FaktualNews.co-Sugeng Winarto, mantan Plt Kepala Dinas Kominfo dan Statistik Kota Pasuruan dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Sugeng terbukti melakukan korupsi hanya sebesar Rp 4,2 juta.

“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Cokorda Gede Arthana ketika membacakan amar putusan, Senin (7/6/2021).

Selain hukuman pokok, sugeng yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembuatan tiga sistem aplikasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Pasuruan tahun 2019 itu juga dihukum membayar uang pengganti Rp 4,2 juta.

Uang pengganti itu wajib dibayar maksimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. “Jika tidak dibayar, maka harta benda disita dan dirampas untuk negara. Bila masih kurang, maka ditambah menjalani hukuman selama 1 tahun penjara,” jelasnya.

Vonis yang dijatuhkan tersebut hanya sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Pasuruan yang menuntut pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa pengembalian Kerugian Negara sejumlah Rp4,2 juta, subsidair pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam perkara tersebut majelis hakim tidak sepakat dengan pasal yang diterapkan penuntut umum, yang menyatakan terdakwa terbukti dalam pasal 2 ayat 1, Jo pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Justru, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3, Jo pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Meski demikian, atas vonis tersebut pihak penuntut umum masih pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atau tidak. “Kami pikir-pikir,” ucap JPU Kejari Kota Pasuruan.

Itu berbeda dengan penasihat hukum terdakwa Sugeng Winarto, Samuel Henry, yang secara tegas menyatakan akan banding. “Banding,” ucapnya singkat ketika dikonfirmasi FaktualNews.co.

Sementara, dalam kasus tersebut juga menyeret dua terdakwa lainnya. Yaitu Fendy Krisdiyono, mantan Plt Kepala Diskominfo dan Statistik Kota Pasuruan dan Meindahlia Pratiwi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

*Kedua terdakwa masing-masing dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun, denda masing-masing sebesar Rp200 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

Keduanya juga dituntut pidana tambahan berupa pengembalian Kerugian Negara masing-masing sejumlah Rp15,3 juta, subsidair pidana penjara selama 2 tahun.

Rencananya, perkara kedua terdakwa yang diketuai majelis hakim Dede Suryaman dijadwalkan menjalani sidang putusan pada Kamis (10/6/2021) mendatang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah
Tags