Kriminal

Pencabulan Gadis Bawah Umur, Korban Hamil 2,5 Bulan, Polisi Jember Amankan Terduga Pelaku

JEMBER, FaktualNews.co-Kasus dugaan pencabulan terhadap ABH (17) warga Kecamatan Mayang ditindaklanjuti Mapolres Jember. Terduga pelaku yang juga ayah tiri angkat korban, Supar (49) warga Desa Harjomulyo, Kecamatan Silo, langsung diamankan di Mapolres Jember.

Sunardi Hadi, Kepala Desa tempat korban tinggal, menyampaikan, korban saat ini sedang mengandung usia kandungan 2,5 bulan.

“Pemeriksaan dari poli kandungan kemarin, korban saat ini sedang hamil. Dengan umur kandungan 10 minggu atau 2,5 bulan,” kata Sunardi, Senin (7/6/2021).

Kehamilan korban, kata Sunardi, dinyatakan sehat dan diimbau agar menjaga kesehatan janin yang dikandung.

“Saran dari petugas poli kandungan, janin yang dikandung itu untuk terus dipantau kondisinya, dan rutin diperiksakan ke bidan atau posyandu terdekat,” katanya.

“Diimbau untuk terus memantau kesehatan korban. Bahkan kami diwanti-wanti jika ada pendarahan untuk segera dibawa ke UGD,” ujarnya.

Terpisah Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Mapolres Jember Ipda Dyah Vitasari mengatakan, terkait kasus dugaan pencabulan korban ABH, saat ini dalam proses penyidikan.

“Sudah kami terima laporannya, saat ini masih dalam proses penyidikan,” kata Vita.

Selanjutnya dari proses penyidikan, lanjutnya, akan ditindaklanjuti dengan proses gelar perkara.

“Semua masih dalam proses, nantinya lanjut gelar perkara, dalam waktu dekat ini. Mohon waktu (penyidikan) ya,” pungkasnya.