MOJOKERTO, FaktualNews.co– Sandar (68), kakek calon jamaah haji (GJH) asal Kabupaten Mojokerto mengaku nyaris putus asa lantaran gagal berangkat ibadah haji ke tanah suci pada 2021
Padahal warga Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto itu telah mananti 10 tahun dan memenuhi segala persyaratan yang diperlukan.
Kakek yang memiliki 3 cucu itu menuturkan, melakukan pendaftaran ibadah haji di salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) di kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto pada 2011 lalu.
Mendengar kabar tahun 2021 Kementerian Agama RI kembali memutuskan membatalkan haji untuk kedua kali, Sadar mengaku kaget, tetapi hampir putus asa. Meskipun akhirnya tetap pasrah.
“Saya ya gimana bingung, pasrah saja, hampir merasa putus asa. Kalau tidak diberangkatkan berarti belum dipanggil (ibadah haji) kesana,” katanya, Selasa (08/03/2021).
Sadar mengaku sudah memperoleh sejumlah perkakas perlengkapan haji yang diberi dari pihak KBHI. Mulai dari tas berukuran kecil, yang lazim digunakan mewadahi berkas.
Kemudian, selembar kain yang nanti bisa dijahitkan menjadi seragam keberangkatan jamaah, dan slayer identitas jamaah.
Terkait dengan Vaksinasi, dirinya mempunyai kendala kesehatan tubuh yang dialami sehingga membuatnya tidak bisa menerima vaksin. ia menderita penyakit hipertensi.
walau penderita hipertensi bisa divaksin apabila memenuhi syarat, Sandar bukanlah orang termasuk. “Darah tinggi saya ini, jadi tidak divaksin,” jelasnya.
Sebelumnya Sandar juga pernah mengikuti peragaan pelaksanaan ibadah haji] sesuai dengan rukun-rukunnya (manasik haji) di Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. “Pernah manasik haji di Dlanggu,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai berkas administrasi, foto manasik haji, dan berkas-berkas lainnya Sandar mengaku dibawa anaknya.
“Berkas-berkas dibawa anak saya, di rumah hidup berdua sama nenek kan pikun kadang suka buat rumah berantakan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menyatakan tidak ada keberangkatan ibadah haji di tahun 2021.
Hal ini dipertimbangkan sesuai dengan pertimbangan kesehatan di tengah Pandemi Covid-19 yang masih melanda berbagai negara di dunia.
Keputusan itu sendiri tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Kasi PHU) Kemenag Kabupaten Mojokerto, Mukti Ali menyampaikan, Kemenag Kabupaten Mojokerto telah mengumpulkan 10 KBIH yang ada di Kabupaten Mojokerto untuk mensosialisaikan KMA 660 agar diteruskan kepada jamaahnya.
“Kami sampaikan kepada KBIH untuk mensosialisasikan kepada jamaah terkait denhan KMM 660 itu,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga mempunyai program sosialisasi kepada perwakilan-perwakilan jamaah dari tiap kecamatan sebagai memberi pengetahuan tentang pembatalan ini dan pernak-pernik terkait akibat pembatalan ini, termasuk berita bohong yang tengah beredar.
“kami berharap dari perwakilan itu bisa menjadi kepanjangan tangan kami untuk disampaikan kepada jamaah yang lainnya, ” terang Mukti.
Dia menjelaskan, jika ada jamaah ingin melakukan proses pembatalan maka pihaknya mempersilakan denan memenuhi persyaratan. Antara lain, menyetorkan bukti pembayaran lunas dan foto copy KTP dan yang asli.
“Nanti kita proses pengajuan dulu untuk diverifikasi, kita buatkan surat pengantar. Lalu tinggal menunggu proses pencarian,” jelasnya.