JEMBER, FaktualNews.co-Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember melakukan pendalaman materi dan data terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Jember Tahun Anggaran (TA) 2020.
LKPD tersebut mendapat penilaian dari BPK dengan opini Tidak Wajar (TW).
Pendalaman diakukan terkait dugaan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Jember 2020.
Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto mengatakan, pihaknya sejauh ini belum bisa menyimpulkan lebih lanjut, apakah ada dugaan pelanggaran hukum atau tidak atas LKPD Jember 2020.
“Soal LHP BPK itu kita sudah dapat informasinya. Kita masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan informasi lebih mendalam,” ujar Agus, Selasa (8/6/2021).
Ditanya apakah ada potensi dari LHP BPK itu yang mengarah kepada persoalan hukum yang ditemukan, Agus enggan mengungkapkan lebih jelas dan tidak memberikan kesimpulan.
“Ya kita masih belum lah (untuk memberikan jawaban adanya potensi pelanggaran hukum). Meskipun mungkin bisa, hanya informasi yang kami terima dan nantinya mendalami,” katanya.
Namun demikian, kata Agus, dimungkinkan adanya potensi dugaan pelanggaran hukum. Sehingga hasil dari LHP BPK tersebut memberikan Opini Tidak Wajar.
“Semua kegiatan mungkin berpotensi (adanya dugaan pelanggaran). Tapi kita masih dalami dulu seberapa besar potensinya. Kan nanti ada semacam evaluasi dari (potensi pelanggaran hukum) itu,” ucapnya.
Akan tetapi Agus sedikit memberikan informasi, tentang hasil penilaian dari LHP BPK terkait pengelolaan Anggaran pada tahun sebelumnya.
“Salah satunya kasus Pasar Manggisan, itukan salah sumber informasinya dari LHP BPK, namun kami sebelum itu sudah dapat informasi sendiri,” katanya.
Lebih jauh Agus mengungkapkan, terkait menyikapi hasil LHP BPK itu. Juga akan ada dari aparat penegak hukum (APH) lainnya, serta dari DPRD Jember.
“Informasi terakhir kami terima, DPRD Jember akan menyikapinya dengan melakukan pelaporan ke KPK. Kami akan apresiasi dan support untuk itu,” ujarnya.
“Karena KPK ataupun kepolisian sama-sama juga dari penegak hukum. Kita akan saling menghargai,” sambungnya.
Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim membenarkan pihaknya akan menindaklanjuti dugaan adanya pelanggaran hukum dalam pengelolaan anggaran tersebut.
“Nantinya kami akan tindak lanjuti, dengan berkirim surat ke APH, baik itu ke Kejari, Kepolisian, atupun KPK,” katanya.
Untuk langkah lanjutan tersebut, lanjut pria yang juga legislator dari Gerindra itu, juga sudah dibahas di dalam internal DPRD Jember.
“Sudah kami sepakati dan langkah melaporkan ke APH itu untuk menyikapi temuan dari BPK soal pengelolaan anggaran itu,” ujarnya.