FaktualNews.co

Ditpolairud Polda Jatim Bongkar Penyelundupan 22 Ribu Ekor Baby Lobster

Peristiwa     Dibaca : 533 kali Penulis:
Ditpolairud Polda Jatim Bongkar Penyelundupan 22 Ribu Ekor Baby Lobster
FaktualNews.co/risky prama
Rilis  pengungkapan kasus penyelundupan baby lobster

SURABAYA, FaktualNews.co – Ditpolairud Polda Jawa Timur, mengungkap penyelundupan benih lobster Minggu (6/7/2021) sekitar pukul 16.30 WIB, yang terjadi di pantai Unam, Jalan Wilis, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.

“Tersangka inisial W warga asal Wonogiri, Jawa Tengah. Sedangkan barang bukti yang diamankan benih udang lobster sebanyak 22 ribu ekor jenis pasir dan jenis mutiara, ransel, handphone dan mobil nopol F 1336 QR,” jelas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu (9/6/2021).

Atas peristiwa ini, kerugian berdampak pada SDA kelautan khususnya udang lobster yang mengalami penurunan populasi.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, AKBP Siswanto, menyebutkan, kronologisnya, bermula pada Minggu 6 Juni 2021, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Wilis Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek.

Saat itu pelaku mengendarai mobil Honda Jazz silver nopol F 1336 QR membawa baby lobster sejumlah tiga kardus berisi masing-masing 25 kantong dan 22 kantong plastik.

“Didalam kantong plastik tersebut berisi baby losbter masing-masing berisi 200-250 ekor baby lobster yang diletakkan di dalam bagasi mobil yang rencananya akan diberikan ke (P) penerima di wilayah Solo,” ucapnya.

Sementara itu pasal yang dilanggar adalah pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 UU nomor 11 tentang Cipta Kerja Juncto UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Uu Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Sutono Abdillah