JEMBER, FaktualNews.co-Oknum anggota DPRD Jember inisial IB (38), resmi ditahan di Lapas Kelas 2A Jember sejak hari ini, Rabu (9/6/2021).
IB ditahan setelah terlibat kasus pemukulan terhadap Ketua RT Perumahan Bernardy Land, Kecamatan Patrang, Jember, 31 Januari 2021 lalu, dan kini IB berstatus sebagai terdakwa.
“Penahanan yang kami lakukan karena ada penetapan hakim yang menetapkan penahanan rutan terhadap terdakwa IB dalam sidang pertama yang digelar hari ini,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jember Agus Budiarto, melalui ponselnya.
Penahanan terhadap IB itu, kata Agus, dilakukan sejak pagi tadi dan nantinya selama 30 hari ke depan. “Terhitung sejak 9 Juni hingga 8 Juli 2021,” kata Agus.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, unsur pimpinan sudah mengetahui kabar tersebut dan menghormati proses hukum yang berjalan.
“Sudah diberitahu oleh Ketua DPRD. Kami semua menghormati proses hukum yang berjalan. Baik secara institusi maupun pribadi,” kata Halim dikonfirmasi melalui ponselnya.
Sebelumnya diberitakan, IB (38) anggota DPRD terlibat cekcok dengan seorang warga bernama Dodik Wahyu Rianto, yang berujung penganiayaan terhadap Dodik.
Cekcok itu bermula ketika Dodik yang juga Ketua RT itu menegur IB, yang mengendarai mobil dengan kecepatan yang dinilai terlalu kencang di kompleks perumahan warga.
Keduanya terlibat adu mulut. Buntutnya IB pun mendorong Dodik, lantas melayangkan dua pukulan menggunakan tangan kanan.
Akibatnya, telinga kiri Dodik memar. Hasil Visum dokter menyebutkan ada juga luka lecet di telinga kirinya.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, Dodik melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Persitiwa ini terjadi pada 31 Januari 2021 sekira pukul 19.45 di dekat pintu masuk Pos Satpam Cluster Gardenia Perumahan Bernady Land, Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang.