LUMAJANG, FaktualNews.co-Polsek Tempeh Lumajang menangkap 5 tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di SDN 03 Besuk dan SDN 04 Jokarto.
Kelima tersangka itu, inisial IY(28) warga desa Pulo Tempeh, AI (23) Pulo Tempeh, VA (21) warga Pulo Tempeh, S (31) warga Pulo Tempeh dan (RG) desa Besuk Tempeh.
Paursubbag Humas Resort Lumajang Ipda Andreas Shinta mengatakan tertangkapnya para tersangka berawal anggota Polsek Tempeh mendapatkan informasi adanya orang yang akan menjual barang kepada pedagang rosokan atau pemulung.
“Informasi penjualan barang diduga hasil curian, kemudian mengecek barang-barang tersebut apakah betul milik korban. Petugas melakukan penyelidikan terhadap ciri-ciri fisik barang yang hilang,” kata Shinta, Rabu (09/06).
Kata Shinta, anggota Reskrim beserta anggota Polsek Tempeh mendapatkan barang yang dijual dengan ciri-ciri fisik sama dengan yang hilang di dua lembaga pendidikan.
Tidak menunggu lama petugas menjemput para tersangka di rumahnya.
“Reskrim Polsek setempat melakukan penangkapan di rumah masing-masing dan para tersangka mengakui telah melakukan pencucian”, ucap Shinta
Total kerugian yang dialami korban Rp 11.650.000,_ dari rincian barang yang diambil tersangka di TKP SDN 03 Besuk .
TKP I yaitu 1 unit Komputer Merk Asus (Monitor dan CPU), 1 unit Printer Merk Canon IP 2770, 1 unit Printer Scanner Merk Canon MP 287, 1 pompa Air Merk Shimizu, 2 unit Kabel Roll Besar, 1 unit Mesin Gerinda dengan nilai kerugian sebesar Rp. 7.650.000,00.
TKP ll SDN 04 Jokarto berupa 1 unit Printer Epson Jenis L3110 No. Seri : X5DX005129, 1 unit Amplifier Warna Hitam, 1unit Microphone Warna Hitam, 1unit DVD Player Warna Hitam, 4 unit aki kering, 1 buah Tabung Gas 3 Kg dengan nilai kerugian Rp. 4 juta
Proses hukum atas perbuatannya sedang berjalan dengan ancaman Pasal 363 KUHP dan kini lima orang tersangka diamankan di Resort Lumajang.