Hukum

Perkara Gratifikasi dan TPPU, Eks Bupati Nganjuk Taufiqurrahman Divonis 4,5 Tahun

SIDOARJO, FaktualNews.co-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan pidana kurungan terhadap Taufiqurrahman, mantan Bupati Nganjuk, Jawa Timur.

Majelis hakim menyatakan, Taufiqurrahman terbukti bersalah melakukan korupsi menerima gratifikasi dan tindak pidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama menjabat Bupati Nganjuk.

“Menyatakan terdakwa Taufiqurrahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu, dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dakwaan kedua pertama,” ucap Cokorda Gedearthana ketika membacakan amar putusan, Rabu (9/6/2021).

Perlu diketahui, dakwaan kesatu penuntut umum yaitu pasal 12 B Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Sementara, dakwaan kedua pertama yaitu pasal 3 Undang-undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Selain hukuman pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa yaitu membayar uang pengganti sejumlah Rp 24,6 miliar. UP tersebut maksimal satu bulan harus dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

“Bila tidak dibayar maka harta benda dirampas untuk negara. Jika masih kurang ditambah hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,” jelas Cokorda.

Vonis yang dijatuhkan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang menuntut 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

Begitu juga dengan tuntutan hukuman berupa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 25,657 miliar, subsider pidana penjara selama 4 tahun.

Majelis hakim justru berpendapat terkait perbedaan UP tersebut menilai ada barang bukti berupa 2 unit mobil yaitu pembelian 1 unit Mobil Jeep Wrangler dan 1 unit mobil Mercy Smart Fortwo warna abu-abu tua dinyatakan tidak terbukti dalam TPPU.

Manjelis menilai barang tersebut diperoleh dari pendapatan yang sah. Sehingga, barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa.

Sementara vonis lebih ringan hingga adanya perbedaan UP tersebut, JPU KPK menyatakan akan pikir-pikir untuk melakukan upaya banding atau tidak. “Kami masih pikir-pikir,” ucap JPU KPK Arif Suhermanto.

Meskipun, menurut dia, dalam pertimbangan majelis hakim untuk dakwaan pertama gratifikasi bawah terbukti terdakwa menerima uang. “Sebagaimana dalam dakwaan,” ucap Arif.

Perlu diketahui, Taufiqurrahman, mantan Bupati Nganjuk, Jawa Timur merupakan perkara yang kedua kalinya diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo terkait perkara gratifikasi dan TPPU ini.

Perkara yang baru divonis ini merupakan pengembangan KPK atas perkara suap tangkap tangan yang pertama menjerat Bupati Nganjuk periode 2008-2018 itu.

Sedangkan pada perkara awal, yaitu suap, Taufiqurrahman divonis hukuman selama 7 tahun penjara, denda Rp 350 juta, subsider 4 bulan penjara.

Selain itu, Taufiqurrahman juga dihukum pencabutan hak untuk dipilih dalam suatu pemilihan selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani masa pidana penjara dan kurungan.