Hukum

Proyek Rubuha di Jombang Disoal, Kejati Jatim : Laporkan !

SURABAYA, FaktualNews.co-Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengimbau masyarakat melaporkan proyek pembangunan rumah burung hantu (Rubuha) di Kabupaten Jombang apabila mencium indikasi pelanggaran hukum dalam pengerjaannya.

“Kalau memang ada indikasi (pelanggaran) monggo dilaporkan. Monggo dilaporkan saja,” tandas Kasi Penkum Kejati Jatim Fathur Rohman, ditemui di kantornya, Rabu (9/6/2021).

Ia mengatakan, pelaporan bisa dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau warga biasa dengan mendatangi kantor Kejati Jatim maupun Kejaksaan di Kabupaten Jombang.

“Urusan nanti terbukti atau tidak terbukti, itu tergantung dari proses penyelidikan,” lanjutnya.

Fathur menegaskan, setiap laporan masyarakat yang disampaikan kepada kejaksaan pasti ditindaklanjuti. Asalkan, kata dia, laporan disertai bukti-bukti pendukung yang mengindikasikan telah terjadi dugaan pelanggaran hukum pada kasus yang dilaporkan itu.

“Misalkan, dokumen bahwa pembangunan Rubuha wujudnya, bentuknya ini, ada yang tidak sesuai. Itu nanti dilampirkan sebagai data pendukung laporan. Nggak sekadar tulisan, apalagi pelapornya anonymous (tanpa nama). Karena orang itu punya beragam kepentingan,” tutupnya.

Seperti diberitakan oleh KabarJombang.com (Kelompok Faktual Media), pekerjaan lelang pembangunan rumah burung hantu alias pagupon di Kabupaten Jombang oleh Dinas Pertanian setempat, disoal warga, karena dinilai terlalu mahal.