FaktualNews.co

Dilaporkan Berulang Kali Setubuhi Anak Kandung, Mantan Narapidana di Blitar Masuk Bui lagi

Peristiwa     Dibaca : 780 kali Penulis:
Dilaporkan Berulang Kali Setubuhi Anak Kandung, Mantan Narapidana di Blitar Masuk Bui lagi
FaktualNews.co/Istimewa
Ilustrasi.

BLITAR, FaktualNews.co – Seorang pria berinisial AH (51) warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar ditangkap anggota Polres Blitar menyusul laporan yang dilayangkan anak kandungnya, AE (17), pada Jumat (4/6/2021) tekait permerkosaan.

Pria yang baru keluar dari penjara terkait kasus narkoba melalui program asimilasi pada 2 Juni lalu itu sekarang telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Dia ditangkap petugas pada hari Senin (7/6/2021).

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar Ipda Linartiwi mengatakan, kepada petugas AE melaporkan bahwa selama dia tinggal bersama sang ibu, pada akhir pekan kerap dijemput AH dan bermalam di rumahnya. Dalihnya mengajak jalan-jalan menikmamti akhir pekan.

AE mengaku menjadi korban kebiadaban ayahnya sejak kelas 1 SMP dan berlanjut hingga menjelang jenjang SMA.

Keberanian AE untuk malapor muncul setelah ayahnya keluar dari penjara. Dia memperkirakan ayahnya akan mengulangi perbuatannya seperti sebelum masuk penjara.

“AE datang pada hari Jumat dengan didampingi ayah tirinya. Dia mengenakan seragam pramuka dan mengaku ketakukan karena besoknya adalah hari Sabtu, akhir pekan. Biasanya, ayahnya itu menjemputnya,” jelas Linartiwi, Kamis (10/6/2021).

Kepada petugas AE mengatakan, ujar Linartiwi, pertama kali AE menolak ajakan sang ayah untuk berhubungan badan. Ayahnya marah dan menyuruhnya tidur di luar rumah tapi kemudian menyuruhnya masuk dan memaksa melayani nafsu seksnya.

Korban mengaku tidak berdaya dan takut untuk menolak rudapaksa sang ayah. AH bahkan marah-marah ketika korban enggan dijemput.

Menurut Linartiwi, AH saat ini telah dijebloskan sel tahanan dan dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tapi ada kemungkinan pasal lain yang kita terapkan mengingat korban adalah anak pelaku dan dia merupakan manta narapidana yang bebas melalui program asimiliasi. Nanti kita konsultasikan dengan jaksa,” ujar Linartiwi.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh