PASURUAN, FaktualNews.co-Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) diharapkan menjadi bagian dari momentum kebangkitan koperasi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dan start up atau wirausaha pemula berbasis teknologi di Indonesia.
Selain itu kegiatan ini bisa jadi momen akselerasi ekonomi secara nasional di tengah pandemi Covid-19.
Harapan ini dikemukakan oleh Menteri Koperasi dan UKM yang dibacakan oleh Plt Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Edhi Kusdiyarwoko D dalam Seminar Nasional ‘Smart City, Creative Government: Membangun Ekosistem Digital CETTAR Bagi Pembangunan Provinsi Jawa Timur’, yang digelar secara daring dan luring oleh AMSI Jatim di Prigen Pasuruan, Jumat (11/6/2021).
Edhi berharap Asosiasi Media Siber Indonesia terus konsisten mengambil peran dalam memperkuat dan mengembangkan digitalisasi Indonesia.
“Kegiatan ini mengambil peran aktif mempersiapkan sumber daya masyarakat Indonesia khususnya masyarakat di Provinsi Jawa Timur untuk menjadi pelaku masyarakat yang terbuka, melek digital, inovatif, dan kolaboratif serta dapat eksis di dunia digital lebih jauh lagi dapat masuk ke pasar global,” katanya.
Menurut Edhi, saat ini UMKM mendominasi postur pelaku usaha, penyerapan tenaga kerja, dan kontribusi terhadap PDB (Produk Domestik Bruto). “Namun rasio kewirausahaan Indonesia masih rendah,” katanya.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, ada 64,2 juta unit UMKM di Indonesia, kontribusinya 97 persen terhadap total tenaga kerja dan 61 persen PDB nasional. Rasio kewirausahaan di Indonesia 3,47 persen, relatif rendah dibandingkan Thailand 4,26 persen, Malaysia 4,74 persen, dan Singapura 8,76 persen.
“Melalui Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), pemerintah sudah menjalankan Online Single Submission (OSS) sebagai sistem yang mengintegrasikan seluruh pelayanan perizinan berusaha dilakukan secara elektronik. Melalui reformasi sistem perizinan, birokrasi perizinan di tingkat pusat dan daerah lebih mudah, lebih cepat, dan juga lebih terintegrasi,” kata Edhi.
Menurut Edhi, pelaku usaha dapat memanfaatkan OSS untuk mendapatkan NIB dan mendaftarkan izin Usaha secara online.
“Seyogyanya di masa pandemi dengan peraturan PPKM di daerah-daerah, pelaku usaha khususnya UMKM dapat memanfaatkan layanan dengan ini sebaik-baiknya. Berbagai daerah dipacu untuk beradaptasi kebiasaan baru melalui berbagai layanan yang diberikan agar tetap produktif di masa pandemi Covid-19,” katanya.