FaktualNews.co

Bersinergi dengan Kejaksaan, Bupati Jombang Luncurkan Jaksa Jaga Desa

Advertorial     Dibaca : 389 kali Penulis:
Bersinergi dengan Kejaksaan, Bupati Jombang Luncurkan Jaksa Jaga Desa
FaktualNews.co/Istimewa
Bupati Jombang Mundjidah Wahab bersama Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imron, saat peluncuran program 'Jaksa Jaga Desa' di Balai Desa Mojokambang, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jumat (11/6/2021) pagi.

JOMBANG, FaktualNews.co – Bupati Jombang Mundjidah Wahab meluncurkan program penyuluhan hukum “Jaksa Jaga Desa” di Balai Desa Mojokambang, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jumat (11/6/2021) pagi.

Peluncuran itu ditandai dengan peresmian Posko Pelayanan Hukum.

Lewat program “Jaksa Jaga Desa” tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa untuk bersama-sama mendukung dan melaksanakan tata kelola keuangan desa yang baik.

Hal itu, dimulai dari pengelolaan administrasi di tingkat Pemerintah Desa.

“Saya berharap program ‘Jaksa Jaga Desa’ ini kedepan dapat membantu mengawal dan mencegah terjadinya penyalahgunaan Dana Desa”, tutur Bupati Jombang Mundjidah Wahab dalam acara peresmian tersebut.

Bupati perempuan pertama di Kabupaten Jombang ini juga mengapresiasi inovasi ‘Jaksa Jaga Desa’ hasil sinergi Kejaksaan Agung dengan Kementerian Desa yang sudah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Negeri Jombang dengan Pemerintah Kabupaten Jombang.

Program ‘Jaksa Jaga Desa’ berusaaha menjadikan kejaksaan sebagai rumah yang nyaman bagi perangkat desa dalam menjalankan dan menyampaikan permasalahan-permasalahan dalam pengelolaan Dana Desa.

Program itu diharapkan bisa menghapus ketakutan Kepala Desa dan perangkat perangkat desa dalam menangani Dana Desa.

Dengan program ini juga diharapkan akan meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang hukum juga akan terjalin hubungan yang baik dan berkesinambungan antara Jaksa dan masyarakat demi mendukung terlaksananya visi Jombang yang Berkarakter dan Berdaya Saing.

“Saya berharap melalui program inovasi Jaksa Jaga Desa ini dapat meningkatkan kerjasama, untuk saling menjaga dan mendukung tugas dan fungsi masing-masing pihak, sehingga terlaksana hasil tata kelola keuangan administrasi desa yang baik dan benar,” tandas Mundjidah Wahab.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Imran menegaskan, penyuluhan hukum diberikan untuk mengajak Kades, Camat dan perangkatnya dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.

Dengan begitu mereka dapat bekerja dengan baik, tidak ada intervensi atau gratifikasi.

“Saat ini sudah tidak ada lagi jarak dan ketakutan lagi di masyarakat untuk berkonsultasi tentang pengetahuan hukum. Agar pelaksanaan APBDes dapat berjalan sesuai dengan aturan dan peraturan perundang-undangan sesuai dengan peruntukannya”, tutur Imran.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh