Kriminal

Edarkan Sabu, Tiga Warga Randuagung Lumajang Ditangkap

LUMAJANG, FaktualNews.co-Polisi Lumajang menangkap tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu.

Ketiganya masing-masing berinisial AF (24) warga Desa/Kecamatan Randuagung, MMI (22) dan DEW (33), keduanya warga Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung.

“Ada tiga orang penyalahgunan narkotika jenis Sabu yang kami amankan. Dimana mereka ini adalah pengedar Sabu,” ungkap Kasat Narkoba AKP Ernowo melalui Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta, Jumat (11/6/2021).

Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda. Awalnya polisi menangkap AF di depan minimarket di Desa Randuagung.

“Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu 0,28 gram dibungkus rokok Gudang Garam Surya di saku celana belakang ” bebernya.

Saat diinterogasi tersangka AF mengaku memperoleh sabu dengan cara membeli dari seseorang berinisial MMI. “Tersangka AF membeli dari pelaku berinisial MMI,” ujarnya.

Setelah mendapatkan salah satu nama yang disebutkan AF, kemudian polisi melakukan pengembangan. Hanya butuh waktu satu jam, petugas menangkap MMI saat duduk di teras depan toko.

Selanjunya, petugas berangkat kerumah tersangka MMI yang ada di Desa Ledoktempuro, Kecamatan Randuagung untuk mencari barang bukti.

“Saat rumahnya digeledah petugas, ditemukan bong (alat isap sabu) dan klip bekas tempat sabu yang disimpan di atas lemari pakaian,” imbuhnya.

Tak cukup di situ saja, petugas Satresnarkoba menginterogasi tersangka MMI untuk mengetahui dari mana barang bukti tersebut diperoleh.

“Tersangka MMI ini mengaku mendapatkan barang bukti sabu dari seseorang bernisial DEW,” terang Shinta.

Petugas [un menangkap DEW yang disebutkan tersangka MMI saat berada di rumah kontrakannya di Desa Gedang Mas, Randuagung.

Di rumah kontarakan tersangka, petugas menggeledah kamar, dan menemukan barang bukti di dalam lemari.

Barang bukti yang ditemukan dalam lemari yakni bong, 3 buah pipet kaca di dalamnya berisi sabu, 4 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 13 buah plastik sedang bekas sabu.

“Kami juga mengamankan uang sisa penjualan Rp 100 ribu, dan 1 buah HP merek Samsung,” imbuh Shinta.

Kini ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.