FaktualNews.co

Mucikari Asal Mojokerto Ditangkap Polisi di Eks Lokasisasi Tunggorono Jombang

Peristiwa     Dibaca : 917 kali Penulis:
Mucikari Asal Mojokerto Ditangkap Polisi di Eks Lokasisasi Tunggorono Jombang
FaktualNews.co/Istimewa
Ilustrasi.

JOMBANG, FaktualNews.co – Seoang perempuan asal Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto yang diduga menjadi mucikari ditangkap polisi di kawasan eks lokalisasi Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Kamis (10/6/2021) sore.

Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Jombang telah menetapkan perempuan bernama Anis Itasari (31) tersebut menjadi tersangka.

“Atas perbuatanya tersangka akan dijerat pasal 296 KUHP, barangsiapa pekerjaanya atau kebiasaanya , dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain,” ujar Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Jumat (11/6/2021).

Teguh Setiawan mengatakan, saat penggerebekan polisi mendapati pasangan perempuan dan pria bukan suami istri di dalam sebuah kamar.

Di lokasi tersebut, lanjut Teguh, juga didapati dua orang perempuan pekerja seks komersial berinisial R (30) warga Nganjuk dan DF (23) asal Kediri.

“Saat penggrebekan di rumah terlapor didapati juga perempuan dan laki-laki dalam satu kamar, diduga melakukan perbuatan cabul. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Jombang untuk proses lebih lanjut,” Teguh menjelaskan.

Menurut Teguh, tersangka Anis Itasari mengaku mengaku telah menjalankan aktivitasnya sebagai mucikari di eks lokalisasi Tunggorono sejak 2019 silam. Dia menyediakan PSK dengan tarif Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. Setiap transaksi, dia menerima setoran sebesar Rp 25 ribu.

Dalam kasus polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya selembar seprai warna biru motif gambar doraemon, sebungkus tisu merek Tessa, sebungkus kondom serta beberapa bukti lainya.

“Atas perbuatanya tersangka akan dijerat pasal 296 KUHP, barangsiapa pekerjaanya atau kebiasaanya , dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain,” kata Teguh memungkasi.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Sholeh