Seorang Guru Ngaji di Sidoarjo Jadi Tersangka Sodomi Puluhan Santri
SIDOARJO, FaktualNews.co – A (31) seorang guru ngaji asal Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, berurusan dengan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam kasus pencabulan puluhan anak.
Saat ini pria itu sudah ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan pasal 82 UU No. 32 tahun 2014.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan, tindakan asusila itu terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi dari seorang donor lembaga tahfiz tersebut.
“Setelah mendapat laporan, langsung kami tindak lanjuti dan benar, ada fakta-fakta kalau pelaku menyodomi santri-santrinya yang berusia belasan tahun,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji, Jumat (11/6/2021).
Menurutnya, sedikitnya ada 25 santri yang menjadi korban pencabulan atau sodomi. Setiap korban disodomi oleh pelaku beberapa kali. Hasil visum, 10 dari 25 santri mengalami luka robek pada duburnya. “Ada yang 4 sampai 7 kali,” terangnya.
Tindakan cabul itu, lanjut Sumardji, sudah dilakukan oleh pelaku sejak 2016 silam. Saat pelaku hendak melakukan cabul, pelaku selalu mengancam korban terlebih dahulu tidak memberitahukan tindakan cabulnya kepada siapapun.
“Selain diancam, pelaku juga berbicara kepada korbannya, kalau usai di sodomi, korban bakal bisa membahagiakan istrinya dan membuat kemaluannya menjadi besar,” ucap Sumardji.
Akibat perbuatannya, pelaku yang merupakan bapak dua anak tersebut terancam pasal 82 UU No. 32 tahun 2014. “Ancaman penjara 15 tahun,” pungkasnya.